Bingkaiwarta, KUNINGAN – Meski menjalankan seluruh tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan penuh tanggung jawab, sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Kuningan kini menghadapi masalah yang tidak ringan. Gaji untuk bulan Januari 2026 mereka hingga kini belum tercairkan, padahal aktivitas kerja mereka tidak sedikitpun berkurang.
Setiap pagi, mereka tetap datang ke kantor, melakukan absensi, mengurus administrasi, melayani masyarakat, dan menyelesaikan semua tugas yang diberikan – sama seperti rekan kerja mereka yang berstatus PNS atau PPPK penuh waktu. Namun di balik dedikasi itu, kegelisahan menyelimuti karena gaji yang seharusnya menjadi sandaran hidup belum masuk ke rekening.
“Saat ini kami tetap berkontribusi penuh dalam pekerjaan. Tidak ada pemotongan tugas atau keistimewaan apapun. Namun sayangnya, gaji untuk bulan Januari masih belum kami terima,” ungkap salah satu PPPK paruh waktu yang enggan disebut namanya, kepada bingkaiwarta.co.id, Selasa (20/1/2026).
Menurut informasi yang diterima para pegawai, pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan menyampaikan bahwa keterlambatan pencairan terkait dengan serangkaian proses administratif. Di antaranya adalah penyesuaian mekanisme keuangan, tahapan verifikasi data, dan prosedur administrasi yang harus dilaksanakan sesuai aturan.
Meskipun memahami bahwa pengelolaan keuangan daerah memiliki tahapan tertentu, para pegawai mengaku kebingungan karena belum mendapatkan informasi jelas mengenai kapan gaji akan benar-benar dicairkan. Ketidakpastian ini yang membuat mereka kesulitan mengatur keuangan keluarga.
Perbedaan yang mencolok terasa ketika melihat kondisi rekan kerja dengan status PNS atau PPPK penuh waktu, yang gajinya selalu datang tepat waktu. Padahal dalam pelayanan publik sehari-hari, para PPPK paruh waktu juga memikul beban kerja yang tidak kalah berat.
“Kita semua sama-sama bekerja untuk kemajuan daerah dan pelayanan masyarakat. Walaupun status kerja kita paruh waktu, kebutuhan hidup seperti makanan, biaya sekolah anak, dan keperluan rumah tangga tidak pernah bisa dibuat ‘paruh waktu’,” kata salah satu pegawai lainnya.
Akibat keterlambatan ini, banyak di antara mereka yang harus menunda pembayaran tagihan penting atau bahkan terpaksa mencari bantuan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan harian.
Para PPPK paruh waktu menegaskan bahwa keluhan ini disampaikan dengan sikap terbuka dan bertanggung jawab. Mereka tidak bermaksud menyudutkan pihak manapun, karena menyadari bahwa pengelolaan keuangan daerah harus mengacu pada peraturan yang berlaku.
Namun demikian, mereka sangat mengharapkan pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan resmi yang transparan serta kepastian waktu pasti pencairan gaji.
“Kalau memang ada hambatan atau kendala, kami sangat mengharapkan informasi yang jelas dan terbuka. Dengan mengetahui jadwal pasti, setidaknya kami bisa merencanakan keuangan keluarga dengan lebih baik,” jelas salah satu dari mereka.
Selain itu, para pegawai juga berharap agar kasus keterlambatan ini tidak berlanjut dan tidak terjadi lagi di bulan-bulan mendatang. Menurut mereka, pembayaran gaji yang tepat waktu dan jelas sangat berpengaruh pada kestabilan kerja dan kemampuan mereka untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
“Kami berharap perhatian dan solusi segera dapat diberikan agar hak kami sebagai pekerja dapat terpenuhi,” tutupnya. (Abel)














