banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Menteri ATR/BPN: Negara Jamin Kepastian Hak Tanah Masyarakat Terdampak Bencana, Sertipikat Pengganti Diberikan sesuai Hukum

Bingkaiwarta, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menghadiri Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung DPR RI pada Senin (19/01/2026). Pertemuan tersebut membahas langkah penanganan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, serta wilayah lain yang terdampak, dengan penekanan pada perlindungan dan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat.

Menteri Nusron menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan status tanah masyarakat terdampak bencana mendapatkan kepastian hukum. “Kepastian ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bentuk konkret kehadiran negara dalam melindungi hak rakyat yang paling rentan. Melalui inventarisasi dan identifikasi tanah yang dilakukan Kementerian ATR/BPN, setiap lahan yang terdampak akan ditangani secara akurat, cepat, dan sesuai peraturan hukum,” ujarnya.

banner 728x250

Menurut kondisi faktual di lapangan, ia menjelaskan bahwa tanah terdampak bencana dibagi menjadi dua kategori utama: tanah musnah dan tanah terdampak namun masih dapat dimanfaatkan. Tanah musnah adalah lahan yang hilang karena bencana seperti banjir atau longsor, yang akan melalui proses penelitian hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan statusnya. “Untuk tanah yang tidak musnah, pemerintah akan mendorong rekonstruksi dan reklamasi sesuai dengan kondisi teknis di lokasi,” tambahnya.

Menteri Nusron juga memastikan bahwa bagi pemilik tanah yang kehilangan atau mengalami kerusakan sertipikat akibat bencana, hak mereka tetap diakui oleh negara. “Kita akan menerbitkan sertipikat pengganti sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat tidak akan kehilangan dasar hukum atas tanahnya,” tegasnya.

Selain itu, bencana menjadi momentum untuk mendaftarkan tanah yang belum tercatat dalam sistem pertanahan nasional. Pemerintah akan meningkatkan penyadaran dan memberikan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali agar seluruh lahan masuk dalam cakupan hukum.

“Ini bagian dari komitmen kita agar pemulihan pascabencana tidak hanya menyentuh aspek fisik, tetapi juga hukum dan sosial. Masyarakat harus bisa bangkit kembali dengan aman, tidak hanya memiliki tempat tinggal, tetapi juga kepastian hak atas tanah yang mereka miliki,” jelasnya.

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan harapan agar kepastian hukum atas hak tanah masyarakat dapat terus diwujudkan secara berkelanjutan. “Kita berharap proses ini dapat berjalan dengan baik di tiga provinsi tersebut, serta dukungan dari Kementerian ATR/BPN dapat memperkuat kolaborasi dengan kementerian dan lembaga lain dalam upaya pemulihan pascabencana,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Hadir juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini; Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh; Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Muhammad Taufiq; Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan Akhmad Wiyagus; serta Wakil Menteri PAN-RB Purwadi Arianto. (Abel/hms)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan