banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Persoalan Air TNGC Dibahas Di Bandung, Gubernur Jabar : Hentikan Komersialisasi yang Merusak Alam

 

Bingkaiwarta, BANDUNG – Isu tata kelola sumber daya air di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) menjadi fokus pembahasan dalam rapat koordinasi yang digelar di Gedung Pakuan, Bandung, pada Selasa (27/1/2025). Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar sepakat untuk mengatasi permasalahan tersebut melalui kerja sama lintas pihak.

banner 728x250

Menurut Bupati Dian, rakor ini merupakan tindak lanjut dari berbagai temuan di lapangan, terutama terkait praktik pemanfaatan air yang masih banyak dilakukan tanpa izin resmi.

“Bersama tim yang terdiri dari Sekda, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Kepala Bappeda, Dirut PAM Tirta Kamuning, serta Kepala Balai TNGC, kami telah melakukan koordinasi langsung dengan Gubernur terkait persoalan tata kelola air yang tengah menjadi perbincangan publik,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, diutarakan sejumlah poin krusial mulai dari perbedaan antara pemanfaatan air legal dan ilegal, tantangan terkait ketersediaan debit air, hingga dampak yang dirasakan oleh warga sekitar kawasan TNGC.

“Kami menyampaikan kondisi terkini mengenai perizinan, ketersediaan debit, serta perhatian bersama antara pemerintah daerah dan PDAM terhadap keluhan masyarakat,” jelas Bupati Dian.

Ia menjelaskan bahwa keterbatasan wewenang daerah menjadi salah satu faktor yang membuat Pemkab Kuningan tidak dapat bertindak secara mandiri dalam penertiban. Oleh karena itu, dukungan dan arahan dari Pemprov Jawa Barat sangat diperlukan untuk menyelaraskan langkah dengan instansi terkait.

“Gubernur telah secara tegas menyampaikan arahan kepada Balai TNGC dan kementerian terkait agar segera menyelesaikan permasalahan ini. Penting untuk memastikan aturan tidak dilanggar, sehingga keluhan masyarakat tidak semakin meluas dan berdampak pada kerusakan ekosistem hutan,” ucapnya.

Sebagai tindak lanjut, Gubernur menetapkan sejumlah kebijakan utama, antara lain memprioritaskan penggunaan air untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat dan sektor pertanian. Selain itu, akan dilakukan penanaman kembali di lahan kosong, evaluasi terhadap jalur pipa yang dipasang secara ilegal, serta pemberhentian praktik komersialisasi yang merusak alam.

“Pengambilan air tidak diperbolehkan menggunakan mesin, harus ada kesesuaian antara izin yang diberikan dengan kondisi di lapangan, dan seluruh akses jalan menuju kawasan akan diperbaiki oleh pemerintah provinsi,” tambah Bupati Dian.

Ia berharap, dengan kolaborasi yang erat antara Pemkab Kuningan, Pemprov Jabar, Balai TNGC, dan kementerian terkait, persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun ini dapat segera menemukan titik terang.

“Semoga dengan bimbingan dan arahan Gubernur, permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik dan memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh masyarakat,” harapnya.

Sementara itu, Direktur PAM Tirta Kamuning Kuningan Dr. Ukas Suharfaputra menambahkan bahwa arahan utama dari Gubernur adalah melakukan penertiban dan penataan secara bersama-sama, melibatkan berbagai pihak terkait.

“Inti permasalahan terletak pada kurangnya ketersediaan debit air bagi masyarakat karena distribusi tidak sesuai dengan skema 50:30:20 yang telah ditetapkan. Hal ini disebabkan oleh banyaknya sambungan pipa yang dipasang secara ilegal,” ungkap Ukas.

Menurutnya, dari sekitar 58 pihak yang memanfaatkan air di kawasan TNGC, hampir 90 persen belum memiliki izin resmi, hanya sebagian kecil yang telah memenuhi syarat perizinan.

“Kami bersama Pemda siap mendukung langkah penertiban yang akan dilakukan Balai TNGC. Selain itu, Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon juga telah menyampaikan keinginan untuk segera melakukan koordinasi agar pemanfaatan air yang mereka lakukan dapat masuk dalam sistem perizinan yang sah,” pungkasnya. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan