Bingkaiwarta, KUNINGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Kuningan. Dalam operasi yang dilakukan bersama Unit Reskrim Polsek Cibingbin, pihak kepolisian mengamankan empat orang tersangka yang terdiri dari dua pelaku utama dan dua orang penadah yang melakukan transaksi melalui media sosial Facebook.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Sumurwiru, Kecamatan Cibeureum. “Kami telah melakukan pengungkapan kasus curanmor setelah melakukan penyelidikan mendalam, hingga akhirnya berhasil mengamankan keempat tersangka,” ujarnya kepada awak media, Senin (26/1/2026) sore.
Keempat tersangka yang diamankan berinisial DS (33) warga Dukuhpuntang Cirebon, RM (28) warga Cibingbin Kuningan, Ru (48) warga Sindangagung, dan AA (22) warga Jalaksana. Di mana DS dan RM berperan sebagai pelaku utama yang diketahui merupakan residivis. Keduanya melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci Leter T.
Sementara itu, Ru dan AA berperan sebagai penadah yang membeli kendaraan hasil curian melalui platform Facebook. “Modus operandi pelaku adalah merusak kunci kontak dengan kunci Leter T, kemudian menjual atau menyerahkan hasil kejahatan kepada penadah,” jelas AKP Abdul Aziz.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX, dua buah kunci kontak palsu, satu set kunci Leter T beserta matanya, dan satu unit telepon genggam Itel warna emas. Penggerebekan dilakukan di Desa Ciangir, Kecamatan Cibingbin.
Pelaku DS dan RM akan dijerat berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan denda hingga Rp500 juta. Sedangkan tersangka Ru dan AA dijerat Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penadahan, dengan ancaman penjara maksimal empat tahun dan denda maksimal Rp500 juta. (Abel)














