banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Polres Kuningan Sikat Penyalahgunaan Narkoba: Oknum Perangkat Desa dan Tiga Wanita Ringkus!

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kuningan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi terbaru, petugas berhasil mengamankan seorang oknum perangkat Desa Tembong, Kecamatan Garawangi beserta tiga orang wanita atas dugaan penyalahgunaan psikotropika dan sabu.

Kapolres Kuningan melalui Kasat Narkoba, AKP Jojo Sutarjo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas mencurigakan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil membekuk tersangka berinisial E.K. (30).

banner 728x250

E.K., yang diketahui menjabat sebagai perangkat desa, tak berkutik saat digeledah petugas. Polisi menemukan puluhan butir obat terlarang, di antaranya 22 butir psikotropika jenis Merlopam dan 15 butir obat keras jenis Merron.

“Tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut melalui transaksi online di media sosial. Motifnya karena depresi akibat permasalahan keluarga selama setahun terakhir. Namun, kepemilikan tanpa izin ini adalah pelanggaran hukum yang serius,” ujar AKP Jojo Sutarjo dalam keterangan persnya, Jumat (30/1/2026) sore.

Selain menangkap E.K., di lokasi berbeda Satnarkoba Polres Kuningan juga meringkus tiga orang wanita, yakni T.S. (42), W.E. (42), dan Y. (45). Dari tangan T.S., petugas menyita barang bukti signifikan berupa 26 paket sabu siap edar dengan berat total 6,62 gram, lengkap dengan timbangan digital dan alat hisap (bong).

Sementara itu, dari tangan W.E. ditemukan dua paket sabu seberat 0,46 gram. Untuk tersangka Y., meski hanya ditemukan barang bukti berupa ponsel, hasil tes urinenya menunjukkan positif (+) mengandung metamfetamin (sabu).

Atas perbuatannya, para tersangka kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. E.K. dijerat dengan UU Psikotropika dan UU Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara untuk kasus sabu, tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di sisi lain, berdasarkan hasil asesmen BNNK Kuningan, tersangka W.E. dan Y. akan menjalani rehabilitasi karena dikategorikan sebagai penyalahguna atau pemakai.

“Kami tegaskan, Polres Kuningan tidak akan pandang bulu dalam melakukan penegakan hukum. Siapa pun pelakunya, termasuk aparatur desa, akan kami proses secara profesional. Saat ini kami terus mendalami jaringan pemasoknya,” pungkas AKP Jojo. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan