Bingkaiwarta, KUNINGAN – Wakil Ketua DPRD Kuningan sekaligus Ketua DPC PKB Kuningan, H Ujang Kosasih, mengambil sikap tegas terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan periode 2026–2046 yang masuk dalam agenda strategis Propemperda tahun ini.
Ia menegaskan bahwa RTRW tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif yang mengutamakan kepentingan investasi semata, melainkan harus berperan sebagai benteng perlindungan lingkungan jangka panjang bagi daerah. Sebagai kompas arah pembangunan, RTRW menjadi dasar penyusunan RPJPD, RPJMD, pedoman pemanfaatan ruang, hingga acuan dalam administrasi pertanahan – sehingga kesalahan dalam perumusan akan berdampak sistemik dan berkepanjangan.
Ujang khususnya menekankan pentingnya perlindungan hukum yang tidak dapat dinegosiasikan terhadap kawasan lereng Gunung Ciremai melalui penetapan zonasi konservasi yang jelas dan tidak ambigu. Menurutnya, revisi RTRW kali ini adalah momentum strategis untuk mengamankan kelestarian alam Kuningan dari ancaman eksploitasi yang sering dibalut dengan dalih pembangunan.
“Lereng Gunung Ciremai itu aset ekologis yang sangat luas dan rentan. Kalau tidak diberi pagar yuridis yang kuat dalam Perda RTRW, maka kerusakan lingkungan hanya tinggal menunggu waktu,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).
Ia memperingatkan bahwa tanpa klausul perlindungan yang eksplisit, kawasan konservasi berisiko diserbu kepentingan jangka pendek yang mengabaikan daya dukung lingkungan. “Kalau tidak ada perlindungan secara hukum, khawatir nanti justru dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu tanpa memperhatikan aspek konservasi,” tandasnya.
PKB mendorong agar pasal-pasal RTRW secara tegas melarang pembangunan fisik masif di zona konservasi, terutama yang menggunakan material permanen seperti semen yang dapat merusak daya serap tanah dan keseimbangan ekosistem. “Zonasi konservasi harus benar-benar steril dari pembangunan yang merusak,” tegasnya.
Untuk memastikan substansi konservasi tidak melemah, Ujang mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang secara eksklusif menangani Raperda RTRW, bukan dibahas bersamaan dengan raperda lain. “Materinya sangat komprehensif dan multidimensi. Kalau tidak dibahas secara khusus, rawan terjadi kompromi yang mengorbankan kepentingan lingkungan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa PKB akan terus mengawal agar zonasi konservasi menjadi klausul utama dalam RTRW. “Kalau belum ada, kita akan samakan persepsi di Pansus. Bagi saya, zonasi yang wajib ada dan tidak boleh ditawar adalah zonasi konservasi,” pungkas Ujang. (Rie)














