Bingkaiwarta, Yogyakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi meluncurkan program pemutakhiran data digital sertipikat tanah lama, dengan dukungan kolaboratif dari Taruna/i Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) melalui Kuliah Kerja Nyata Pertanahan-Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP). Sebelum terjun ke lapangan, para peserta mendapatkan pembekalan khusus tentang komunikasi publik pada Rabu (04/02/2026) di Pendopo STPN Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga (Kabag PMHAL) Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Bagas Agung Wibowo, menekankan pentingnya penyampaian pesan yang tepat agar program ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. “Banyak program pemerintah gagal bukan karena kebijakan yang buruk, tetapi karena cara penyampaian yang tidak menyentuh realitas masyarakat. Tugas mahasiswa KKN tak hanya menjelaskan prosedur, tetapi juga memastikan pesan tersebut masuk akal dan relevan bagi warga,” ujarnya.
Sebanyak 619 Taruna/i STPN dibagi menjadi 80 kelompok yang akan ditempatkan di empat provinsi sasaran: DIY, Jawa Tengah, Aceh, dan Sumatera Utara. Khusus untuk Aceh dan Sumatera Utara, fokus kegiatan difokuskan pada restorasi data pertanahan yang terdampak bencana hidrometeorologi.
KKNP-PTLP akan berlangsung selama 85 hari, dimulai dari tanggal 9 Februari 2026. Bagas menegaskan bahwa pemutakhiran data digital ini tidak membatalkan keabsahan sertipikat tanah lama yang sudah ada. “Sertipikat lama tetap sah dan diakui secara hukum. Pemutakhiran dilakukan karena data lama sebagian masih bersifat manual dan berbasis dokumen fisik, sehingga perlu disesuaikan dengan kondisi lapangan terkini dan diintegrasikan ke dalam sistem digital untuk menjawab kebutuhan masyarakat di era sekarang,” jelasnya.
Program ini tidak hanya melibatkan mahasiswa STPN, melainkan juga bekerja sama dengan pemerintah daerah mulai dari tingkat gubernur, bupati/wali kota, hingga perangkat desa yang akan mendampingi proses di lapangan. “Bersama-sama, kita akan mengamankan hak atas tanah untuk hari ini dan masa depan,” pungkas Bagas.
Selain materi komunikasi publik, kegiatan pembekalan juga menyampaikan teknis diseminasi dan panduan penggunaan media sosial oleh pegawai Biro Humas dan Protokol, Nanda Iffa Chaerunnisa. Para peserta KKN akan membuat konten hasil kerja lapangan yang akan dibagikan melalui media sosial, agar pesan dan kinerja nyata program ini dapat tersampaikan secara luas kepada masyarakat.
Masyarakat yang berada di wilayah sasaran dapat mengikuti program ini dengan menunggu kunjungan tim dari perangkat desa atau menghubungi kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat. Untuk mengikuti prosesnya, masyarakat disarankan untuk menyiapkan dokumen penting seperti sertipikat tanah lama, KTP, serta bukti kepemilikan tambahan jika ada. (Abel/hms)














