banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Izin Tinggal Bermasalah, Imigrasi Cirebon Deportasi 3 WNA Taiwan

Bingkaiwarta, CIREBON – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian terhadap tiga warga negara asing (WNA) asal Taiwan.
Ketiga WNA tersebut dideportasi ke negara asalnya pada Kamis, 6 Februari 2026, setelah terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal di wilayah Kabupaten Cirebon.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Komang Trisna Diatmika menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan hasil dari operasi intelijen dan pengawasan rutin yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

banner 728x250

”Untuk Kronologi Penindakan
Pada tanggal 3 Februari 2026, Tim Inteldakim melaksanakan kegiatan pengawasan keimigrasian di salah satu pabrik yang berlokasi di Kabupaten Cirebon. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan tiga WNA asal Taiwan masing-masing berinisial CYC (35), LKC (43), dan LSH (48).” ujarnya pada Jumat (6/2/2026)

Berdasarkan hasil wawancara dan pemeriksaan awal di lokasi, diketahui bahwa ketiganya masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA). Namun, yang bersangkutan kedapatan melakukan aktivitas pengecekan mesin serta memberikan pengarahan terkait penggunaan mesin kepada para pekerja lokal, yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimiliki.

Selanjutnya, ketiga WNA tersebut diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, petugas menyimpulkan bahwa ketiganya terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal.

Atas perbuatannya, para WNA tersebut dikenakan tindakan sesuai Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dikenai tindakan pendeportasian, nama-nama yang bersangkutan juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap warga negara asing yang tidak menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Pengawasan keimigrasian akan terus kami perketat, khususnya pada sektor-sektor yang rawan terjadi penyalahgunaan izin tinggal,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon.

Sepanjang tahun 2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon telah melaksanakan tindakan pendeportasian terhadap 11 (sebelas) Warga Negara Asing yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian. Hal ini merupakan wujud nyata komitmen Imigrasi Cirebon dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Ciayumajakuning.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait keberadaan orang asing yang mencurigakan dengan melaporkannya melalui kanal resmi atau aplikasi pelaporan yang tersedia.

“Dengan langkah tegas ini, diharapkan iklim investasi dan pariwisata di wilayah Cirebon tetap kondusif, aman, dan tertib hukum.” ucapnya. (ARL)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan