Bingkaiwarta, KUNINGAN – Seorang pria berinisial MN (25) warga Dusun Dua RT 006 RW 002 Desa Tanjungkerta, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Kuningan.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh lepas tersebut, ditangkap polisi karena telah melakukan pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan kepada gadis (18) di wilayah hukum Polres Kuningan pada tanggal 19 Desember 2021 sekira pukul 03.00 WIB, disebuah rumah yang beralamat di Dusun Dua RT 007 RW 002 Desa Tanjungkerta, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan.
Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasat Reskrim AKP Hafid Firmansyah mengatakan, pelaku ditangkap saat berada dirumahnya.
“Awal mula kejadian ketika pelaku pulang dari rumah teman pelaku dan melewati depan rumah korban, kemudian sesampainya dirumah pelaku, pelaku mempunyai niat untuk mencuri handphone milik korban,” kata Kasat Reskrim kepada awak media, Kamis (6/1/2022).
Pelaku mengetahui bahwa korban tinggal seorang diri dirumahnya. Melalui belakang rumah korban, pelaku naik ke tiang penyangga torn air yang kemudian berjalan melalui talang air dan pelaku masuk melalui atap yang bisa dibuka dari luar yang langsung masuk ke area dapur rumah korban.
“Pelaku langsung menuju kamar korban dan berusaha masuk dengan mencongkel ventilasi triplek kamar dengan menggunakan pisau. Setelah berhasil membuka ventilasi kamar korban kemudian pelaku membuka kunci slot bagian atas pintu kamar korban dan langsung masuk ke dalam kamar. Saat itu juga pelaku langsung membekap korban dan melakukan kekerasan hingga korban tak sadarkan diri,” jelasnya.
Saat korban tak sadarkan diri, pelaku langsung memperkosanya sampai klimaks. Setelah itu, pelaku mengambil cincin yang ada ditangan korban dan sebuah handphone. “Khawatir dikenali korban, pelaku menutup wajah korban dengan bantal dan mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan kain kerudung warna hitam serta mengikat kedua kaki korban menggunakan celana yang digunakan korban,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan mengalami kerugian materi sebesar Rp 3.000.000. Atas perbuatannya korban melanggar Pasal 365 ayat 2 ke (3e) KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan Pasal 286 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Abel Kiranti)