Bingkaiwarta, KUNINGAN – Beberapa Proyek Strategis Nasional telah selesai dibangun di Kabupaten Kuningan, salah satu diantaranya adalah Jalan Lingkar Timur Kuningan (JLT) dengan total panjang 7,241 KM.
Jalan Lingkar Timur Kuningan yang dibangun pada Desember tahun 2019 lalu dengan pembangunanannya dimulai dari Desa Garatengah, Kecamatan Japara sampai ke Desa Kedungarum, Kecamatan Kuningan, dibangun sebagai jalan alternatif dari Cirebon ke Kuningan sekaligus mengurangi kemacetan di Jalan Cirebon – Kuningan.
Meski belum diresmikan, akses Jalan Lingkar Timur ini dalam kesehariannya sudah banyak dilalui kendaraan. Bahkan banyak juga para pengendara motor yang sengaja datang hanya untuk berswaphoto atau sekedar duduk nongkrong sambil bercengkrama. Namun, tak sedikit juga masyarakat yang mempertanyakan tentang kebijakan apa yang akan dikeluarkan oleh pemerintah tentang Jalan Lingkar Timur ini.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar mengungkapkan, selain merujuk kepada tujuan awal sebagai Akses Jalur Alternatif Lalu Lintas Kuningan – Cirebon, juga sebagai pengurai kemacetan terutama pada titik rawan macet yaitu Pasar Cilimus, Pasar Sadamantra (Toserba Fajar) sampai Cijoho.
“Kita berharap pada kiri kanan JLT tersebut dapat berkembang suatu aktivitas ekonomi baru bagi masyarakat. Jangan sampai jalan dibangun tapi mati tidak dapat dikembangkan kerena ada aturan yang menjadi kendala, seperti misalnya ditetapkan sebagai LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan),” ungkap Sekda Dian kepada bingkaiwarta.co.id, Kamis (3/3/2022).
Untuk itu, kata Sekda, kemarin sudah dibahas dalam rapat TKPRD dengan beberapa kepala SKPD terkait, untuk mengkaji dan menindaklanjuti beberapa aktivitas ekonomi seperti perdagangan atau bahkan perindustrian apabila dimungkinkan dapat berkembang disana. Tapi harus ada keselarasan dengan program ketahanan pangan.
“Pada 2019 lalu kita pernah menyusun Rencana Pengembangan Industri Kabupaten (RPIK), apabila dimungkinkan untuk direview dokumennya kemudian menjadi bahan diskusi apakah dimungkinkan untuk ditetapkan sebagai Kawasan Peruntukan Industri (KPI) ramah lingkungan,” ujarnya.
Sekda menegaskan, pemerintah tetap berkomitmen bahwa industri yang dikembangkan adalah industri hijau serta memenuhi syarat 17 Klasifikasi Baku Lahan Usaha Indonesia (KBLI) yang telah pemkab sepakati. (Abel Kiranti)