banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Abidin Sebut Kerjasama 14 Wisata Alam Kawasan TNGC Prematur

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Pengamat Kebijakan Publik, Abidin, mengkritik soal
wujud Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penguatan Fungsi Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) melalui pengembangan 14 wisata alam berbasis pemberdayaan masyarakat antara Pemkab Kuningan dan BTNGC Tahun 2021.6

Abidin menyebut PKS Pemkab Kuningan dan BTNGC itu masih prematur. Pertama, karena PKS dibuat tidak berdasar memorandum of understanding (Mou) atau persetujuan DPRD melalui badan musyawarah. Kedua, tidak ditandatangani oleh Bupati Kuningan, H Acep Purnama.

banner 728x250

“PKS dibuat, seharusnya berdasar persetujuan DPRD, bukan hanya didasari hasil Pansus DPRD terkait Evaluasi TNGC. PKS juga ditandatangani oleh bupati dan Dirjen Kemenhut. Bukan oleh BTNGC dan Bappeda Kuningan seperti terjadi sekarang. Itu prematur,” kata Abidin kepada bingkaiwarta.co.id, Rabu (9/2/2022).

Menurut Abidin, disebut prematur, karena sistematisnya dari proses itu keliru, terutama aspek yuridis. Ia mengingatkan, acuan dasar rekomendasi DPRD terbitan 28 Desember 2020 sudah disampaikan di Dirjen Kementrian. Isinya ada 14 titik wisata alam yang akhirnya harus dikelola Pemkab Kuningan.

Maka sebelum ke PKS, kata Abidin, harus ada dulu MoU eksekutif-legislatif, atau minimal persetujuan legislatif melalui proses Badan Musyawarah (Banmus) DPRD karena menyangkut dasar hukum, kebijakan. Setelah itu, baru bisa PKS. Itupun PKS bukan dengan BTNGC, tapi Pemkab Kuningan dengan Dirjen Kementrian.

“Itu bukan kewenangan BTNGC, tapi Dirjen. Ingat MoU itu konsideran, kalau PKS masalah teknis. Yang terjadi, kan tidak ada MoU, tiba-tiba ada PKS. PKS juga harus tim. Semua SKPD terkait harus terlibat termasuk bagian hukum. Tidak boleh timnya sendiri, hanya Bappeda. Itu fakta kongkrit. Tata kelola pemerintahan tidak boleh seperti itu,” tegasnya.

Ia menegaskan, kalau PKS belum berdasar persetujuan DPRD, PKS tidak mungkin bisa dilaksanakan. Sebab menyangkut tataran kebijakan. Jadi PKS harus dibatalkan untuk proses ulang, karena mekanismenya salah. Terkesan DPRD, bupati, dirjen, dilangkahi.
“PKS harus juga berdasar persetujuan DPRD, ditandatangani oleh Bupati Kuningan dan Dirjen. Bukan ditandatangani oleh Bappeda. Kalau hanya Bappeda, tidak kuat. Salah itu,” tandas Abidin.

Abidin mengapresiasi 14 wisata alam di kawasan TNGC berhasil diambil alih pengelolaannya oleh Pemkab Kuningan melalui Pansus Evaluasi TNGC DPRD Kuningan. Ke 14 wisata alam itu, ialah Buper Padamatang, Buper Cikole, Situ Ciceurem, Cibuluh, Buper Simonyet, Cibulakan, Cibeureum, Ciawi, Cibulan, Balong Dalem, Cigugur, Batu Luhur, Sukageuri dan TWA Linggajati. (Abel Kiranti)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!