Bingkaiwarta, KUNINGAN – Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dalam waktu kurang dari 24 jam. Seorang pria asal Bekasi berhasil diringkus berkat rekaman CCTV yang jernih.
Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Dijelaskan Kapolres, kronologi kejadian bermula pada Senin (27/10/2025), sekitar pukul 15.30 WIB. Korban, berinisial A-A (33), memarkir sepeda motor Honda Genio miliknya di halaman rumahnya di Desa Kertawangunan, Kecamatan Sindangagung.
“Modus operandi pelaku memanfaatkan kelalaian korban. Korban meninggalkan sepeda motornya dengan kondisi kunci kontak masih menggantung di kendaraan tersebut,” jelasnya kepada awak media, Rabu (29/10/2025).
Lebih lanjut, Kapolres menerangkan, tersangka S, yang saat itu berada di sebuah pos ronda sekitar tujuh meter dari rumah korban, melihat kesempatan tersebut. Ia kemudian berjalan kaki dan masuk melalui pintu pagar rumah korban yang dalam keadaan terbuka.
“Tersangka mengambil motor tersebut dengan cara mendorongnya keluar halaman terlebih dahulu. Setelah di luar, ia memutar kunci kontak yang masih menempel, menghidupkan mesin, dan langsung melarikan diri,” terangnya.
Pelaku kemudian membawa motor curian itu ke sebuah kontrakan di daerah Desa Cilaja. Di sana, ia mencopot plat nomor kendaraan dan pada hari itu juga langsung menjual sepeda motor tersebut melalui media sosial Facebook. Akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan rekaman CCTV, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kuningan berhasil mengidentifikasi dan menemukan keberadaan tersangka. “Pada hari Selasa (28/10/2025), sekitar pukul 05.30 WIB, Tim Resmob berhasil mengamankan tersangka S di sebuah kontrakan di Desa Cilaja,” ungkap Kapolres.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit motor Honda Genio yang sudah tanpa plat nomor, plat nomor asli kendaraan (E-6889-YBA), satu unit handphone milik tersangka yang diduga digunakan untuk menjual motor, jaket yang digunakan saat beraksi, serta STNK dan BPKB asli milik korban.
Dengan keberhasilan ini, Polres Kuningan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. Keamanan adalah tanggung jawab bersama. (Abel)














