Bingkaiwarta, CIGANDAMEKAR – Proses tahapan pengawasan masa tenang sebelum dilaksanakannya pemungutan suara pada Pemilu 2024 telah dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Cigandamekar. Berbagai strategi pun di lakukan guna kelancaran dan keamanan pesta demokrasi. Mengingat hal tersebut sangat krusial terjadinya kecurangan dalam pemilu
Dalam press release nya, Ketua Panwaslu Kecamatan Cigandamekar Wawan Setiawan menjelaskan, tujuan di adakannya press release ini untuk memberikan informasi yang akurat serta transparan kepada masyarakat agar mengetahui bagaimana proses tahapan masa tenang dan perhitungan suara pada Pemilu tahun 2024.
“Masa tenang yang di mulai dari tanggal 11-13 Februari 2024, selain untuk dapat menertibkan alat peraga kampanye, selaku ketua, saya telah menyampaikan kepada tim kampanye untuk dapat mematuhi peraturan masa tenang pemilu agar tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan seperti propaganda dan penyebaran hoax yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan umum,” ungkap Wawan kepada bingkaiwarta.co.id, Rabu (28/2/2024).
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023, masa tenang pemilu berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Selama masa tenang, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.
“Panwaslu Kecamatan Cigandamekar telah menyampaikan surat imbauan kepada kepada seluruh peserta Pemilu agar dapat menurunkan seluruh alat peraga kampanye, terutama yang berada di jalan dan fasilitas umum berupa spanduk, baliho, umbul-umbul poster, bendera dan sejenisnya,” ujarnya.
Dalam pengawasan masa tenang, kata Wawan, Panwaslu Kecamatan Cigandamekar berkoordinasi dengan stakeholder seperti Forkopimcam, Satpol PP dan pihak yang berwenang untuk menertibkan APK. (Abel)