Bingkaiwarta, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa isu tanah girik, verponding, dan letter C yang belum bersertipikat akan diambil negara mulai 2026 adalah tidak benar.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) ATR/BPN, Asnaedi, menegaskan bahwa informasi tersebut hoaks.
“Jadi informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara itu tidak benar,” terang Asnaedi dalam keterangannya di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Ia menjelaskan, sejak dulu girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya bukan merupakan alat bukti kepemilikan tanah, melainkan petunjuk bahwa pada sebidang tanah tersebut pernah ada hak adat atau hak milik.
“Ini seperti tertuang di UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mana bekas hak lama seperti girik dapat dilakukan pengakuan, penegasan, dan konversi sesuai peraturan,” jelasnya.
Asnaedi menegaskan, negara tidak akan merampas tanah masyarakat yang masih memiliki girik dan bekas hak lama lainnya.
“Kalau giriknya ada, tanahnya ada, dan dia menguasai tanahnya, ya tidak ada kaitannya itu akan diambil oleh negara,” tegasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 96, alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan wajib didaftarkan dalam waktu paling lama 5 tahun sejak PP tersebut berlaku. Artinya, pada tahun 2026 tanah-tanah bekas milik adat sudah seharusnya terdaftar.
Dirjen PHPT berharap, masyarakat terdorong segera mendaftarkan tanahnya agar memiliki sertipikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara. Menurutnya, kebijakan ini bagian dari upaya pemerintah menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan.
“Kami harapkan masyarakat tidak perlu khawatir. Justru ini momentum agar masyarakat segera menyertipikatkan tanahnya. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat,” pungkas Asnaedi.
Untuk mendapatkan informasi valid terkait kebijakan pertanahan dan pendaftaran tanah, masyarakat dapat mengakses situs resmi www.atrbpn.go.id, akun media sosial resmi Kementerian ATR/BPN, atau menghubungi Hotline Pengaduan di 0811-1068-0000. (Abel/hms)














