banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

ATR/BPN Perluas Layanan Peralihan Elektronik di 225 Kantor Pertanahan

Bingkaiwarta, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas transformasi layanan digitalnya. Hingga kini, tercatat sudah ada 225 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia yang mengaplikasikan layanan Peralihan Elektronik, sehingga masyarakat tak perlu lagi melalui proses manual yang memakan waktu.

“Dengan adanya layanan Peralihan Elektronik ini, masyarakat tidak perlu lagi melalui proses manual yang memakan waktu panjang. Semua bisa dilakukan lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi dengan baik,” ujar Sekretaris Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT) ATR/BPN, Shamy Ardian, di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

banner 728x250

Sebaran Layanan Peralihan Elektronik
Penerapan layanan ini tersebar di berbagai provinsi. Di Sumatra, layanan sudah berjalan di 28 kabupaten/kota di Sumatra Utara, 10 kabupaten/kota di Bengkulu, 15 kabupaten/kota di Lampung, dan 7 kabupaten/kota di Kepulauan Riau.

Selain itu, Sumatra Barat baru mencatat 3 kabupaten/kota, sementara Sumatra Selatan sudah 17 kabupaten/kota.
Untuk Pulau Jawa, seluruh kota administrasi di DKI Jakarta telah menerapkan layanan ini. DIY Yogyakarta memiliki 5 kabupaten/kota, Banten 8 kabupaten/kota, Jawa Barat 5 kabupaten/kota, Jawa Tengah 35 kabupaten/kota, dan Jawa Timur 39 kabupaten/kota.

Sementara itu di kawasan timur Indonesia, layanan tersedia di 9 kabupaten/kota di Bali, 5 kabupaten/kota di NTB, 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, 1 kota di Gorontalo, 4 kabupaten/kota di Sulawesi Tengah, 4 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, serta 10 kabupaten/kota di Papua Barat.

Lebih Aman dan Transparan
Kepala Pusat Data dan Informasi ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya, menegaskan bahwa layanan digital ini bukan hanya memberikan kemudahan, tetapi juga meningkatkan keamanan transaksi pertanahan.

“Dengan Peralihan Elektronik, data tercatat end-to-end sejak akta dibuat sampai sertipikat terbit. Semua terekam dalam sistem informasi, sehingga lebih aman,” jelasnya.

Meski berbasis digital, mekanisme layanan tetap mengikuti aturan yang berlaku. Proses jual beli tanah, misalnya, tetap melalui PPAT. Bedanya, pengecekan dapat dilakukan secara online, dan setelah akta dibuat, PPAT cukup mengunggah data langsung ke sistem elektronik yang terhubung dengan Kantor Pertanahan.
Transformasi Layanan Pertanahan
ATR/BPN menargetkan layanan ini akan diperluas ke seluruh Indonesia.

“Harapan kami, masyarakat semakin mudah mengurus urusan pertanahan, khususnya peralihan hak. Ini bagian dari komitmen memberikan layanan yang lebih aman, praktis, dan pasti,” pungkas Shamy Ardian. (Abel/hms)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan