Bingkaiwarta, KUNINGAN – YS (42) warga di Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan ditangkap polisi karena menghamili anak tirinya. Korban kini telah melahirkan seorang bayi laki-laki berusia 1 minggu.
Kapolres Kuningan, AKBP M. Ali Akbar, melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan, IPTU Abdul Azis, mengungkapkan bahwa persetubuhan tersebut terjadi sejak tahun 2023 hingga akhir tahun 2024.
“Persetubuhan dilakukan dari tahun 2023 hingga akhir 2024, yang mengakibatkan korban hamil hingga melahirkan,” ujar IPTU Abdul Azis didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono dan Kanit PPA IPDA Roby Muhtar kepada awak media, Jum’at (26/9/2025).
Menurut Kasat Reskrim, pelaku melakukan perbuatan bejatnya di dalam rumah saat istrinya sedang tidur. Korban diketahui tinggal serumah dengan ibu dan ayah tirinya. Kasus ini terungkap saat ibu korban mendapati anaknya muntah dan pingsan, sehingga dibawa ke klinik.
“Setelah diperiksa, korban ternyata hamil 7 bulan, namun saat itu korban tidak berterus terang siapa pelakunya,” jelas Kasat.
Kasat menambahkan, korban akhirnya mengakui bahwa ayah tirinya yang telah melakukan perbuatan tersebut setelah melahirkan. Ibu korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
“Pelaku langsung kami amankan pada hari Kamis kemarin,” tegas Kasat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak 5 Miliar rupiah.
“Karena pelaku merupakan ayah tiri yang bertindak sebagai wali atau pengasuh korban, maka hukuman pidana ditambah sepertiga,” pungkas Kasat. (Abel)














