banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Bencana dan Kelalaian Negara

 

Oleh: Putri Efhira Farhatunnisa (Pegiat Literasi di Majalengka)

banner 728x250

Malam 1 Januari, ibu kota tampak meriah dengan pesta kembang api dalam menyambut tahun baru. Namun, di saat yang sama, saudara-saudara kita di Aceh dan Sumatra masih berjibaku dengan bencana. Banjir susulan melanda sejumlah wilayah, memperparah kondisi dan menimbulkan suasana yang kian mencekam. Tercatat 1.177 orang meninggal dunia, 148 orang masih dinyatakan hilang, serta 242,2 ribu jiwa harus mengungsi.

Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Gayo Lues, Chairuddin Kasiman, menyatakan bahwa sedikitnya 60 sistem irigasi, 106 jembatan, 55 ruas jalan, serta bangunan pengaman tebing mengalami kerusakan. Putusnya akses akibat kerusakan tersebut menghambat pendistribusian bantuan dan mobilitas warga. Dinas PUPR Gayo Lues telah melakukan pemetaan teknis berdasarkan skala prioritas dan berharap dukungan pemerintah pusat agar masyarakat tidak terdampak bencana dalam waktu yang berkepanjangan (baranewsaceh.co, 4/12/2025).

Kondisi serupa juga terjadi di wilayah lain di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara. Akses yang terputus menyebabkan proses pemulihan berjalan lambat. Aktivitas warga saat ini masih bergantung pada jembatan darurat yang rawan. Keadaan ini sangat memprihatinkan mengingat besarnya dampak yang dirasakan masyarakat. Oleh karena itu, bencana ini seharusnya menjadi fokus utama pemerintah pusat. Namun, belum ditetapkannya peristiwa ini sebagai bencana nasional menimbulkan tanda tanya besar terkait keseriusan negara dalam menanggulanginya.

Akar Masalah dan Lemahnya Implementasi Undang-Undang
Banjir yang terus berulang di berbagai wilayah tidak semata-mata merupakan bencana alam, melainkan juga akibat ulah tangan manusia yang serakah. Negara gagal mewujudkan lingkungan yang aman dan alam yang terjaga. Lambatnya proses pemulihan memunculkan pertanyaan: apakah anggaran yang digelontorkan telah sesuai dan tepat sasaran?

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana memuat definisi bencana, tahapan penanggulangan, serta peran pemerintah, masyarakat, dan swasta. Namun, regulasi tersebut seolah hanya menjadi aturan di atas kertas karena implementasinya yang lemah di lapangan.

Dalam sistem kapitalisme, pengambilan kebijakan kerap dikaitkan dengan perhitungan untung dan rugi. Padahal, kondisi bencana bukanlah sesuatu yang dapat ditunda penanganannya. Masyarakat di berbagai daerah telah menunjukkan kepedulian dengan menggalang donasi dalam jumlah besar. Bagi negara, penanggulangan bencana bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban.

Tidak pantas apabila aparat justru sibuk berdebat dengan influencer atau mengeluarkan kebijakan yang mempersulit proses donasi. Negara seakan merasa tersaingi oleh inisiatif individu yang bergerak cepat membantu korban. Seharusnya, hal ini menjadi bahan introspeksi bahwa jika negara sigap dan tanggap, masyarakat tidak perlu mengambil alih peran yang semestinya dijalankan pemerintah.

Kepemimpinan dalam Pandangan Islam

Sistem demokrasi kapitalisme kerap melahirkan penguasa yang abai terhadap urusan rakyat. Mereka lebih disibukkan oleh pencitraan dan kepentingan pribadi. Akibatnya, berbagai sikap tidak pantas muncul, baik saat terjadi bencana maupun ketika merespons kritik masyarakat.

Berbeda dengan itu, dalam Islam, penguasa dipandang sebagai raa‘in (pengurus) yang wajib mengurusi seluruh urusan rakyat, terlebih dalam kondisi darurat. Keselamatan dan kesejahteraan rakyat menjadi prioritas utama karena kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.

Rasulullah saw. bersabda:
“Kullukum ra‘in wa kullukum mas’ulun ‘an ra‘iyyatihi.”

Artinya, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa seorang kepala negara adalah pemimpin atas rakyatnya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Demikian pula setiap individu sesuai dengan amanah yang diembannya.

Solusi Islam dalam Penanganan Bencana

Dalam sistem Islam, penanganan bencana dilakukan secara cepat, terpusat, dan terkoordinasi. Keterlambatan dianggap sebagai kelalaian yang berkonsekuensi murka Allah. Oleh karena itu, pemimpin akan memprioritaskan penanggulangan tanpa mempertimbangkan untung dan rugi.

Negara akan menjamin pemenuhan kebutuhan dasar korban, seperti pangan, sandang, papan, keamanan, dan layanan kesehatan secara layak dan merata. Setiap warga dipastikan dapat mengakses kebutuhan tersebut tanpa dibiarkan dalam kesulitan.

Selain bersifat kuratif, Islam juga menekankan langkah preventif. Pengelolaan alam dilakukan secara adil dan bertanggung jawab agar keseimbangan ekosistem tetap terjaga. Sumber daya alam dimanfaatkan tanpa dieksploitasi secara serakah, sehingga risiko kerusakan dan bencana dapat diminimalkan.
Manusia diciptakan sebagai khalifah di bumi untuk menjaga, merawat, dan melestarikannya. Setiap kebijakan harus berlandaskan syariat Islam serta memperhatikan keseimbangan alam, bukan semata-mata keuntungan materi.
Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan