Bingkaiwarta, KUNINGAN – Menyusul viralnya minyak goreng merek Minyakita di media sosial, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan melalui UPTD Metrologi Legal melakukan pengawasan terhadap produk tersebut di Pasar Baru, Senin (10/3/2025).
Kepala UPTD Metrologi Legal, Eris Rismayana, yang turut mendampingi, Kepala Diskopdagperin, Trisman Supriatna, menyatakan, pengawasan dilakukan terhadap Minyakita yang diproduksi oleh lima perusahaan, yaitu PT. Asian Agro Agung Jaya, PT. Salago Makmur Plantation, PT. Wilmar Nabati Indonesia, PT. Soegianto Gemilang Teguh, dan PT. Priscolin.
“Hasil pengujian menunjukkan bahwa seluruh sampel minyak goreng yang diperiksa memiliki volume sesuai dengan yang tercantum pada kemasan,” sebutnya..
Bagi masyarakat Kabupaten Kuningan, diungkapkan Eris, tidak perlu khawatir untuk menggunakan Minyakita yang beredar di pasaran, karena hasil pengawasan menunjukkan kesesuaian volume dengan label kemasan.
Kepala Diskopdagperin, Trisman Supriatna menjelaskan, pengawasan ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta perlindungan konsumen, khususnya dalam hal kebenaran kuantitas produk minyak goreng yang beredar di pasaran.
Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke UPTD Metrologi Legal jika menemukan dugaan ketidaksesuaian antara kuantitas minyak goreng dalam kemasan dengan yang tertera pada label.
“Kami akan menindak lanjuti setiap pengaduan yang masuk untuk memastikan perlindungan konsumen tetap terjaga,” tegas Trisman. (Abel)