Bingkaiwarta, KUNINGAN – Kejam! Seorang ayah tiri tega melakukan persetubuhan kepada dua anak tirinya hingga bertahun tahun. Hal tersebut terjadi di Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan.
Selama 8 tahun kakak adik ini menjadi korban birahi sang ayah tiri. Adapun tersangka berinisial AW (45) warga Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan. “Anak tiri yang menjadi korban pencabulan pertama yakni sang adik sejak berusia 8 tahun, sedangkan kakaknya berusia 13 tahun,” ungkap Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Anggi Eko Prasetyo kepada awak media saat Konferensi Perss di Mapolres Kuningan, Jumat (14/7/2023).
Dijelaskan Kapolres, sang adik menjadi korban cabul selama 5 tahun dalam kurun waktu tahun 2012 hingga 2017. Sementara sang kakak dicabuli selama kurun waktu 3 tahun yaitu pada tahun 2020 hingga 2023.
“Jadi selama 8 tahun tindakan cabul itu dilakukan oleh tersangka. Yaitu sejak tahun 2012 sampai 2017 dan tahun 2020 sampai 2023,” jelasnya.
Adapun modus yang dilakukan tersangka, kata Kapolres, yaitu memaksa kedua korban. Tersangka melakukan aksi bejatnya saat istrinya sedang bekerja.
“Modusnya itu dengan ancaman, adapula dengan iming-iming hingga melakukan kekerasan. Awalnya terbongkar saat salah satu korban curhat kepada guru ngajinya, lalu informasi itu diceritakan kepada ibu kandung korban,” terangnya.
Setelah mengetahui perbuatan bejat tersangka, ibu kandung korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Tak lama kemudian, petugas kepolisan berhasil membekuk tersangka saat berada di pinggir jalan wilayah Kuningan.
“Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 76, Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Yakni dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” kata Kapolres.
Kapolres menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap perbuatan tindak pidana yang terjadi di wilayah Kuningan. Langkah penyidikan akan terus dilakukan terhadap tersangka hingga tahap putusan pengadilan.
“Kita akan tegas terhadap langkah penegakan hukum. Apalagi terhadap kasus pencabulan dengan korban di bawah umur,” tegasnya. (Abel)