banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

BPN Tegaskan Tanah Bersertipikat Hak Milik Tidak Serta Merta Diambil Negara Jika Kosong Dua Tahun

 

Bingkaiwarta, JAKARTA – Beredarnya isu mengenai tanah bersertipikat hak milik (SHM) yang akan diambil alih negara jika dibiarkan kosong selama dua tahun ditepis oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) ATR/BPN, Jonahar, menegaskan bahwa penertiban tanah telantar memiliki kriteria yang berbeda tergantung status hak atas tanah tersebut.

banner 728x250

Menurut Jonahar, saat ini kebijakan penertiban tanah telantar difokuskan pada tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki badan hukum, bukan tanah hak milik masyarakat.

“Penetapan objek penertiban tanah telantar terhadap Hak Milik memiliki kriteria berbeda dibandingkan dengan HGU dan HGB. Saat ini penertiban difokuskan pada HGU dan HGB milik badan hukum,” jelas Jonahar, kemarin.

Ia menjelaskan, tanah dengan status hak milik hanya dapat ditertibkan apabila memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Kriteria tersebut meliputi tanah hak milik yang dikuasai pihak lain hingga menjadi kawasan perkampungan, dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa hubungan hukum dengan pemilik, atau tidak terpenuhinya fungsi sosial tanah tersebut.

“Penertiban ini justru bertujuan untuk mencegah sengketa dan menertibkan penguasaan tanah yang tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.

Sementara itu, lanjut Jonahar, penertiban tanah dengan status HGU dan HGB diatur berbeda. Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021, tanah HGU dan HGB dapat menjadi objek penertiban apabila dalam jangka waktu dua tahun sejak hak diterbitkan tidak diusahakan, tidak digunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan yang tercantum dalam proposal awal permohonan hak.

Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar tetap merawat dan menjaga tanah yang dimiliki, termasuk tanah yang lokasinya jauh atau tidak ditempati.

“Kalau HGU, ditanami sesuai dengan proposal awalnya. Kalau HGB, dibangun sesuai peruntukannya. Kalau hak milik, jangan sampai dikuasai orang lain,” ujar Jonahar.

Ia menegaskan kembali bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan untuk mengambil alih tanah milik masyarakat, melainkan memastikan agar seluruh tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal dan memberikan manfaat bagi rakyat banyak.

“Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, bahwa tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” pungkasnya. (Abel/hms)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan