Bingkaiwarta, JAKARTA – Beredar isu di masyarakat bahwa tanah yang belum bersertipikat, seperti girik, verponding, dan letter C, akan diambil negara mulai 2026. Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, menegaskan informasi tersebut tidak benar.
“Jadi informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara itu tidak benar,” tegas Asnaedi dalam keterangannya di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Asnaedi menjelaskan, sejak dulu girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya bukan merupakan alat bukti kepemilikan tanah, melainkan petunjuk bahwa di atas tanah tersebut pernah ada hak adat atau bekas kepemilikan.
“Ini seperti yang tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Bekas hak lama seperti girik ini dapat dilakukan pengakuan, penegasan, dan konversi sesuai peraturan,” terangnya.
Ia menegaskan, negara tidak akan mengambil tanah yang masih memiliki girik atau bekas hak lama lainnya. “Kalau itu giriknya ada, tanahnya ada, dia juga tetap menguasai tanah miliknya, ya enggak ada kaitannya itu diambil oleh negara,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menyebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan wajib didaftarkan paling lama lima tahun sejak PP ini berlaku. Artinya, hingga tahun 2026 mendatang, tanah-tanah bekas milik adat seharusnya sudah terdaftar semua.
Dirjen PHPT berharap masyarakat segera mendaftarkan tanahnya untuk memperoleh sertipikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan secara menyeluruh.
“Kami harapkan masyarakat tidak perlu khawatir. Justru ini jadi momentum agar masyarakat segera menyertipikatkan tanahnya. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat,” pungkas Asnaedi.
Untuk mendapatkan informasi resmi terkait kebijakan pertanahan dan pendaftaran tanah, masyarakat dapat mengakses situs www.atrbpn.go.id, akun media sosial resmi Kementerian ATR/BPN, atau melalui Hotline Pengaduan di nomor 0811-1068-0000. (Abel/hms)














