Bingkaiwarta, KUNINGAN – Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan kembali mencatatkan capaian membanggakan di bidang pelayanan publik. Berdasarkan hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025, Pemkab Kuningan memperoleh Opini dari Ombudsman Republik Indonesia dengan predikat “Kualitas Tinggi” dan nilai sebesar 78,38. Capaian tersebut resmi tertuang dalam Surat Ombudsman RI Nomor R/161/PC.05/I/2026 tanggal 26 Januari 2026 serta Surat Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat Nomor T/099/PC.05-12/XII/2025 tanggal 5 Februari 2026.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan, Tatiek Ratna Mustika, S.Sos, M.T., menjelaskan bahwa penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI merupakan bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus upaya preventif untuk menghindari maladministrasi. Penilaian dilakukan berdasarkan berbagai dimensi utama, meliputi dimensi input, proses, output, pengaduan, tingkat kepercayaan masyarakat, serta kepatuhan terhadap tindakan korektif dan saran perbaikan yang telah diberikan.
“Metode penilaian mencakup wawancara mendalam dengan penyelenggara layanan dan pengguna layanan, penyebaran kuesioner kepada masyarakat luas, serta studi terhadap dokumen pendukung terkait. Opini dari Ombudsman menjadi pernyataan formal dan otoritatif yang menggambarkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah,” ujarnya pada Kamis (27/2/2026).
Komitmen Pelayanan Berkualitas dan Bebas Maladministrasi
Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh perangkat daerah yang telah menunjukkan dedikasi dalam meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
“Opini Kualitas Tinggi dengan nilai 78,38 ini bukan sekadar angka statistik, tetapi merupakan cerminan komitmen kolektif Pemkab Kuningan untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin profesional, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi. Ini juga menjadi bukti bahwa langkah-langkah yang kita lakukan berada di jalur yang benar dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan,” katanya.
Bupati Dian menegaskan bahwa capaian ini harus menjadi motivasi untuk terus melakukan pembenahan dan inovasi, bukan menjadi alasan untuk berpuas diri. “Kami memandang hasil evaluasi ini sebagai bahan refleksi sekaligus energi untuk memperkuat budaya melayani di seluruh lini pemerintahan. Pelayanan publik adalah wajah pemerintah yang langsung terlihat oleh masyarakat, dan kepercayaan mereka adalah modal utama dalam menjalankan pembangunan daerah.”
Tindak Lanjut dan Penguatan Reformasi Pelayanan
Meski memperoleh predikat Kualitas Tinggi, Ombudsman RI tetap memberikan sejumlah saran penyempurnaan untuk meningkatkan pelayanan lebih lanjut, antara lain:
– Penguatan kapasitas petugas pelayanan dan pengelola pengaduan melalui pelatihan berkala dan berkelanjutan
– Integrasi hasil penilaian Ombudsman ke dalam indikator kinerja pada Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), dan Perjanjian Kinerja
– Peningkatan sistem pengelolaan pengaduan serta integrasi dengan Sistem Pengaduan Publik Nasional (SP4N)-LAPOR!
– Penguatan pengawasan internal serta optimalisasi sistem pencegahan maladministrasi
– Pemberian apresiasi kepada unit pelayanan dengan nilai tinggi dan pembinaan terhadap unit yang masih memerlukan perbaikan
Menindaklanjuti saran tersebut, Pemkab Kuningan berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah konkret, yaitu:
– Mengintegrasikan hasil penilaian ke dalam seluruh dokumen perencanaan dan penganggaran daerah
– Memperkuat sistem pengaduan masyarakat serta akses keterbukaan informasi publik
– Meningkatkan mekanisme pengawasan internal dan membangun budaya integritas di seluruh unit layanan
– Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses penyempurnaan pelayanan publik
Menuju Pelayanan Prima Berkelanjutan
Kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Kuningan dinilai sudah berada pada tingkat yang cukup baik, namun tetap perlu dioptimalkan pada aspek keadilan, integritas, keterbukaan, responsivitas, dan keandalan layanan. Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan bagian penting dari agenda reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Dengan raihan Opini Ombudsman “Kualitas Tinggi” ini, Kabupaten Kuningan semakin memperkokoh komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, tepat, adil, dan humanis bagi seluruh lapisan masyarakat. (Abel)













