Bingkaiwarta, KUNINGAN – Pentolan Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Cabang Kuningan, Nana Mulyana Latif, semakin serius menuntut Direktur PDAU Kuningan untuk mundur dari jabatannya. Bahkan bila Bupati Kuningan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi ttidak turun tangan dalam jangka waktu 3 X 24 jam, Nana memastikan warga Kuningan akan melakukan aksi demo mengepung PDAU Kuningan.
“Selain sebagai organ tertinggi di PDAU Kuningan, Kepala Daerah juga merupakan pemilik modal. Sehingga memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan mengangkat maupun memberhentikan direktur PDAU Kuningan,” kata Nana kepada bingkaiwarta.co.id, Kamis (23/09/2021).
Nana meminta Bupati Kuningan sesegera mungkin untuk mengevaluasi Direktur PDAU Kuningan yang sudah jelas ada indikasi menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan nepotisme yang melanggar PP 54 tahun 2017 pasal 30 terkait organ dan pegawai BUMD.
“Dalam pasal 30 jelas disebutkan bahwa setiap orang dalam pengurusan BUMD dalam satu Daerah, dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus keatas, kebawah, atau kesamping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan,” paparnya.
Ia mengingatkan agar adagium politik tiada kawan atau lawan yang abadi, yang ada hanyalah kepentingan abadi, masih menjadi hal yang utama dalam pembagian urusan perut.
“Jangan sampai PDAU sebagai sumber pendapatan daerah menjadi salah satu urusan yang seringkali dijadikan objek jual beli kepentingan politis. Tentunya, hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi pengelolaan BUMD yang seharusnya dikelola secara professional,” sindirnya.
Lebih jauh Nana mengungkapkan, untuk mendorong pembangunan daerah, peran BUMD penting sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan pasar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah. Bahkan sebagai salah satu penyumbang bagi penerimaan daerah. Pertanyaannya, apa yang sudah dilakukan direktur PDAU Kuningan? yang ada hanya untuk memperkaya keluarganya saja.
“Sekali lagi, saya minta Bupati Kuningan segera mengambil tindakan yang tegas, sehingga tidak berlarut-larut. Jika dalam kurun waktu 3 x 24 jam Bupati Kuningan tidak melakukan tindakan apa-apa, jangan salahkan kami melakukan aksi demo dengan mengepung PDAU Kuningan,” tandasnya. (Abel Kiranti)