banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Bupati Kuningan Turun Tangan, Galian Tanah Ilegal di Sangkanmulya Dihentikan

 

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Aksi tegas ditunjukkan Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, saat mendapati aktivitas galian tanah ilegal di lahan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan di Desa Sangkanmulya, Kecamatan Cigandamekar, Minggu (9/11/2025). Usai menghadiri sebuah acara, Bupati langsung menuju lokasi dan menghentikan kegiatan yang dinilai merusak lingkungan tersebut.

banner 728x250

Setibanya di lokasi, Bupati Dian mendapati alat berat tengah beroperasi mengeruk tanah. Tanpa ragu, ia langsung menginstruksikan penghentian seluruh aktivitas galian.

“Berhentikan semuanya sekarang juga! Galian ini merusak lingkungan, jalan jadi kotor dan rusak. Keluarkan semua truk dari lokasi, apalagi ini berada di bahu jalan,” tegas Bupati dengan nada geram.

Bupati juga mempertanyakan dasar hukum serta izin kegiatan tersebut. “Saya sangat menyayangkan adanya galian seperti ini, apalagi di lahan aset pemerintah daerah,” imbuhnya dengan nada kecewa.

Sebelumnya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan telah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas cut and fill di area seluas sekitar 36 meter persegi tersebut. Kepala Bidang Aset BPKAD, Jhon Raharja, menjelaskan bahwa pihaknya telah memperingatkan pelaksana kegiatan, namun tidak diindahkan.

“Pada Kamis, 6 November, kami menerima laporan dari warga dan langsung mendatangi lokasi. Kami bertemu dengan Muharam yang mengaku sebagai pelaksana kegiatan dan memintanya untuk menghentikan aktivitas serta datang ke kantor BPKAD,” jelas Jhon.

Namun, hingga Jumat (7/11/2025), Muharam tidak hadir dan aktivitas galian tetap berlanjut. “Karena tidak ada itikad baik, kami menegaskan agar kegiatan tidak dilanjutkan. Namun, mereka tetap nekat bekerja, dan inilah yang akhirnya membuat Pak Bupati turun langsung menghentikannya,” lanjutnya.

Jhon menegaskan pentingnya koordinasi dan izin sebelum memanfaatkan lahan milik pemerintah daerah. “Kami harap ini jadi pelajaran bersama. Tidak boleh sembarangan menggunakan tanah aset tanpa izin,” tegasnya.

Sebagai informasi, di lokasi tersebut telah terpasang papan yang menyatakan bahwa tanah seluas 36 meter dengan Nomor Sertifikat 61/06/Desember 2022 adalah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. Papan tersebut juga memuat larangan memanfaatkan atau memasuki area tanpa izin, dengan ancaman pidana.

Tindakan tegas Bupati Kuningan ini diharapkan menjadi peringatan bagi semua pihak untuk selalu mematuhi aturan dan menghormati kepemilikan aset daerah. Pemerintah Kabupaten Kuningan berkomitmen untuk menjaga dan melindungi aset daerah dari segala bentuk penyalahgunaan. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan