Bingkaiwarta, KUNINGAN – Kabar gembira bagi warga Kabupaten Kuningan! Satuan Intelkam Polres Kuningan kini menghadirkan inovasi terbaru dalam pelayanan publik, yaitu layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) full online. Tak perlu lagi repot datang ke kantor polisi, semua proses kini ada di ujung jari Anda. Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi Super Apps Presisi milik Polri.
Program ini mengacu pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak, serta Perkap Nomor 6 Tahun 2023 tentang penerbitan surat keterangan catatan kepolisian.
Kasat Intelkam Polres Kuningan, AKP Asep Dody Hermawan menjelaskan, inovasi layanan SKCK full online ini merupakan langkah Polres Kuningan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mudah, cepat, dan transparan.
“Masyarakat cukup mengunduh aplikasi Super Apps Presisi, mendaftar akun baru, melakukan verifikasi identitas, lalu memilih menu SKCK. Semua proses pengisian data, unggah berkas, hingga pembayaran dapat dilakukan secara online,” jelas Kasat, Senin (3/11/2025).
Dalam sistem baru ini, pemohon SKCK, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dapat mengunggah seluruh dokumen persyaratan secara digital. Setelah data diverifikasi dan pembayaran melalui virtual account selesai, status SKCK akan berubah menjadi “Aktif”, dan pemohon bisa mencetak SKCK di lokasi yang telah dipilih atau mengunduh versi digitalnya langsung dari aplikasi.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, BPJS Kesehatan aktif, serta pas foto berlatar merah. Bagi yang akan digunakan ke luar negeri, juga perlu melampirkan fotokopi paspor. Sedangkan untuk pemohon SKCK Warga Negara Asing syarat yang harus dilengkapi adalah surat permohonan dari penjamin, fotokopi paspor yang masih berlaku, fotokopi KITAP atau KITAS, poto latar belakang kuning dan sidik jari.
Dengan sistem ini, masyarakat tidak lagi harus antre lama di kantor polisi. Semua bisa dilakukan dari rumah dengan perangkat smartphone.
“Kami harapkan masyarakat memanfaatkan layanan digital ini, karena selain memangkas waktu, prosesnya lebih transparan dan efisien,” tambah Kasat.
Program SKCK full online ini mulai berlaku berdasarkan Surat Kapolri Nomor R/5310/X/YAN.2.3/2025/Baintelkam dan Surat Kapolda Jabar Nomor R/1042/X/YAN.2.3/2025/Ditintelkam, tertanggal 9 Oktober 2025.
Sementara itu, salah satu pemohon SKCK, Dian Diana mengungkapkan bahwa melalui SKCK Full Online ini lebih mudah dan tidak perlu lama antri.
“Alhamdulillah, sekarang lebih mudah dan cepat bikinnya,” ungkap Dian.
Dengan inovasi ini, Polres Kuningan semakin mendekatkan diri kepada masyarakat, memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan. Jadi, tunggu apa lagi? Unduh aplikasi Super Apps Presisi sekarang dan nikmati kemudahan mengurus SKCK dari mana saja! (Abel)














