Bingkaiwarta, KUNINGAN – Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, mengadakan pertemuan antara Direksi PAM Tirta Kamuning Kuningan dan Pemerintah Desa Cikalahang di ruang kerja Bupati, Kompleks Pendopo Kuningan, Selasa (27/1/2026). Pertemuan ini menjadi momentum meredakan persoalan sekaligus membuka ruang dialog yang lebih konstruktif.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Dian mendengarkan langsung aspirasi masyarakat Desa Cikalahang yang disampaikan perwakilan Pemdes, Umar Ali Syahabi. Ia menyampaikan bahwa apa yang disuarakan merupakan kehendak warga sebagai masyarakat penyangga Gunung Ciremai dan sesuai kesepakatan awal yang tertuang dalam Berita Acara Sosialisasi.
“Apa yang kami inginkan hanya sesuai kesepakatan awal, termasuk pipanisasi untuk masyarakat dan hal-hal lain yang sudah dibicarakan sejak awal, tanpa mengubah apa pun,” ujar Umar.
Pemdes Cikalahang menginginkan kepastian hukum agar kesepakatan tersebut tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Menurut Umar, seluruh poin perlu dituangkan dalam nota kesepahaman yang dibahas secara rinci.
“Kami ingin ada MoU yang jelas, dibahas pasal demi pasal, supaya semua pihak punya kepastian hukum. Selama ini komunikasi terasa sulit dan sempat memicu situasi yang memanas,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati meminta kedua belah pihak menurunkan ego dan fokus pada solusi. Sebagai Kuasa Pemilik Modal PAM Tirta Kamuning sekaligus Ketua Kunci Bersama, ia menegaskan komitmen menengahi persoalan dengan pendekatan humanis.
“Dengan duduk bersama, solusi pasti ada. Tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan, apalagi PDAM juga sedang menjalankan apa yang menjadi tuntutan masyarakat,” ujar Dian.
Bupati juga meminta Direktur Utama PAM Tirta Kamuning Ukas Suharfaputra untuk segera menindaklanjuti hasil pertemuan dengan menggelar pertemuan formal bersama Pemdes Cikalahang dan pihak terkait lainnya.
Langkah tersebut disambut positif oleh Pemdes Cikalahang. Umar menyampaikan apresiasi atas peran aktif Bupati yang dinilai mampu membuka ruang dialog yang diharapkan masyarakat.
“Ini yang kami tunggu dari dulu, duduk bersama dan bicara solusi bersama,” ucapnya.
Sementara itu, Kuwu Desa Cikalahang Kabupaten Cirebon, Kusnan, saat dihubungi terpisah, menyatakan dukungan terhadap langkah mediasi Bupati Kuningan. Ia berharap segera ada tindak lanjut berupa penyusunan MoU yang berpijak pada berita acara sosialisasi.
“Kami berharap segera duduk bersama semua pihak untuk membuat MoU yang jelas, dengan pendampingan tim hukum dari UNTAG Cirebon,” katanya.
Kusnan menegaskan pihak desa tidak bersikap antipati terhadap PDAM. Ia meyakini keberadaan PDAM dan program TKAS akan membawa manfaat besar bagi masyarakat selama dilandasi pengikatan hukum yang adil dan transparan.
“Kami tidak anti PDAM. Kami percaya program ini bermanfaat, tapi harus ada pengikat yang legal dan jelas,” tegasnya.
Terkait pemanfaatan air secara ilegal, Kusnan berharap Taman Nasional Gunung Ciremai dapat melakukan penertiban. Ia menegaskan desa tidak mentolerir aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.
“Kami tidak mentolerir kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat Desa Cikalahang,” tandasnya. (Abel)














