banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Cek Estimasi Biaya Balik Nama? Pemilik Tanah Bisa Gunakan Simulasi di Aplikasi Sentuh Tanahku

Cek Estimasi Biaya Balik Nama? Pemilik Tanah Bisa Gunakan Simulasi di Aplikasi Sentuh Tanahku

Bingkaiwarta, JAKARTA – Peralihan hak atas tanah seringkali terjadi karena berbagai alasan, seperti jual beli, pemasukan aset ke perusahaan, lelang, tukar menukar, hibah, atau warisan. Setiap peralihan hak ini memerlukan proses balik nama dari pemilik lama ke pemilik baru yang dilakukan di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Untuk mempermudah masyarakat, informasi lengkap mengenai syarat dan ketentuan balik nama kini tersedia di aplikasi Sentuh Tanahku.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan, “Masyarakat dapat melihat alur proses balik nama melalui aplikasi Sentuh Tanahku, mulai dari dokumen yang diperlukan hingga tarif layanan. Biaya balik nama di BPN dihitung berdasarkan nilai dan luas tanah. Aplikasi ini juga dilengkapi fitur Simulasi Biaya yang membantu pemilik tanah memperkirakan biaya transaksi.” Ujar Harison di Jakarta, kemarin.

banner 728x250

Untuk mengakses informasi peralihan hak, pengguna dapat memilih menu “Layanan” pada halaman utama aplikasi Sentuh Tanahku, kemudian pilih submenu “Info Layanan”. Di sana, berbagai informasi layanan pertanahan tersedia, termasuk “Peralihan Hak Waris”.

Beberapa dokumen yang diperlukan dalam proses balik nama hak waris antara lain: formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai, surat kuasa (jika dikuasakan), fotokopi identitas pemohon/ahli waris dan kuasa (jika dikuasakan) yang telah divalidasi petugas loket, sertifikat tanah asli, Surat Keterangan Waris sesuai ketentuan hukum, serta Akta Wasiat Notaris (jika ada).

Selain itu, pemohon juga perlu melampirkan bukti pembayaran pajak atas tanah waris, seperti fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah divalidasi, dan bukti lunas Surat Setoran BPHTB (SSB). Khusus untuk peralihan hak waris, penerima warisan wajib membayar BPHTB.

Aplikasi Sentuh Tanahku tidak hanya menyediakan informasi peralihan hak, tetapi juga fitur lain seperti pengecekan status tanah dan informasi legalitas tanah. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui AppStore dan PlayStore. (Abel/hms)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan