Breaking News
KAI Daop 3 Cirebon Layani 2,9 Juta Penumpang Hingga Triwulan 3 Tahun 2025 Bingkaiwarta, CIREBON – PT KAI Daop 3 Cirebon mencatat keberangkatan pelanggan KA selama Triwulan 3 periode Januari – September 2025 sebanyak 1.505.764 pelanggan, sedangkan yang turun atau datang di stasiun di wilayah Daop 3 Cirebon berjumlah 1.460.739 pelanggan. “Total pelanggan yang dilayani selama periode Januari sampai dengan September 2025 (Triwulan 3) sebanyak 2.966.503 pelanggan, ini membuktikan bahwa antusiasme masyarakat untuk bepergian dengan kereta api masih sangat tinggi,” kata Manager Humas Daop 3 Cirebon Muhibbuddin. Tercatat jumlah pelanggan per bulannya yang berangkat dari stasiun di wilayah Daop 3 Cirebon selama periode Triwulan 3 Tahun 2025 diantaranya, pada Januari mengangkut sebanyak 147.695 pelanggan, Februari 144.341 pelanggan, dan Maret 130.989. “Sementara pada April berjumlah 223.941 pelanggan, Mei 156.890 pelanggan, Juni 202.550 pelanggan, Juli 195.779 pelanggan, Agustus 159.662 pelanggan dan September 143.917 Pelanggan. Puncak kepadatan penumpang terjadi pada April dan Juni karena terdapat momen Hari Raya dan liburan sekolah,” jelas Muhib. Sedangkan untuk stasiun yang melayani keberangkatan pelanggan tertinggi di wilayah Daop 3 diantaranya, Stasiun Cirebon sebanyak 595.774 pelanggan, disusul Stasiun Cirebonprujakan sebanyak 328.195 pelanggan, kemudian Stasiun Jatibarang sebanyak 212.635 pelanggan, Stasiun Brebes 159.057 pelanggan dan Stasiun Haurgeulis sebanyak 105.082 pelanggan. Muhib menambahkan, untuk jumlah penumpang berdasarkan kelas sampai periode Triwulan 3 Tahun 2025 sebanyak 517.678 pelanggan yang terdiri dari kelas eksekutif sebanyak 141.429 penumpang. Sementara untuk kelas bisnis sebanyak 4.027 pelanggan dan kelas ekonomi sebanyak 372.222 pelanggan. Muhibbuddin menyampaikan peningkatan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap kereta api sebagai moda transportasi yang aman dan nyaman untuk bepergian. “Pelanggan yang menggunakan kereta api mengalami peningkatan. Ini bukan sekadar soal angka, tetapi tentang bagaimana kepercayaan publik tumbuh melalui pengalaman perjalanan yang aman dan nyaman,” ujar Muhib. “KAI Daop 3 Cirebon terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan, agar masyarakat menjadikan kereta api sebagai pilihan utama dalam melakukan perjalanan,” ucap Muhib. Adapun peningkatan layanan yang telah dilakukan, diantaranya pengoperasian Face Recognition Gate, menyediakan layanan minum gratis di Stasiun Cirebon dan Cirebonprujakan, serta penataan beberapa stasiun di wilayah Daop 3 Cirebon. Selain itu ketepatan waktu kedatangan kereta api juga terus meningkat. Pada Triwulan 3 Tahun 2025 rata-rata ketepatan waktu kedatangan kereta api sebesar 97,90 %. “Terima kasih kepada masyarakat dan para pelanggan kereta api atas kepercayaannya menggunakan layanan transportasi kereta api, kami berkomitmen untuk terus berusaha meningkatkan pelayanan menjadi lebih baik lagi,” pungkas Muhib. (ARL) PT SLI Bantah Isu Pencemaran Udara di Balaraja: Operasional Sesuai Standart KONI Cirebon Lepas Kontingen Cabor Tenis Meja Untuk berlaga Di Porpov 2025 Inspeksi Mendadak Kalapas Kuningan: Jaminan Makanan Layak untuk Warga Binaan 500 Mahasiswa UIN Pekalongan Diterjunkan untuk Sertifikasi Aset Umat, Menteri Nusron: Ini Ujian Nyata Mahasiswa untuk Umat!
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Cinta Segitiga, Pengkhianatan Seorang Ibu

Oleh : Lala Nurma

“Seorang lelaki tidak boleh menikahi ibu istrinya, meski setelah menceraikan putrinya atau ditinggal mati putrinya yang menjadi istrinya. Karena ibu mertua statusnya mahram selamanya bagi menantu.” (Dijelaskan dalam Fatawa Syabakah Islamiyyah no. 26819)

banner 728x250

“Surga ditelapak kaki ibu..” begitulah pepatah yang sering kita dengar. Tetapi berbeda halnya dengan NR seorang wanita asal Banten yang justru dikhianati oleh ibunya sendiri. Dan saat ini, kasusnya tengah heboh jadi perbincangan di dunia maya. Dimana kasusnya tersebut membuat geram para netizen juga pembaca yang lain sehingga banyak yang mengomentarinya serta mengkritisi kasusnya tersebut. Apalagi kalau bukan kasus skandal perselingkuhan antara suami dan ibu kandung NR sendiri.

Dilansir dari tvonenews.com, kasus cinta segitiga (perselingkuhan) antara, suami, istri dan ibu mertua yang melibatkan perempuan asal Serang, Banten, berinisial NR masih menjadi perbincangan hangat, Rabu (04/1/2023). Adapun NR sebagai seorang istri dan anak merasa dikhianati oleh perbuatan tak senonoh suaminya (kini mantan suami) RZH yang berselingkuh hingga melakukan hubungan intim dengan ibu mertua (ibu kandung NR). Sejumlah pernyataan tentang perselingkuhan RZH dan ibu kandung NR sudah diungkap NR dalam kesempatan wawancaranya bersama Denny Sumargo di Podcast Curhat Bang, Rabu (28/12/2022) beberapa waktu lalu.

Ini hanyalah segelintir kasus perselingkuhan yang mencuat ke permukaan, namun ada hal yang tidak lumrah disini dikarenakan perselingkuhan ini terjadi antara menantu dan mertuanya sendiri. Miris sekali saat membaca caption-caption tentang skandal ini berseliweran di beranda media sosial, akibat sekularisasi (memisahkan agama dari negara) dan sistem kapitalisme yang membuat kasus malah mendapat panggung di mana-mana, tidak menyelesaikan masalah, sehingga ketika ada sesuatu yang viral langsung dijadikan ladang cuan tanpa adanya solusi yang pasti. Dan ini menambah deretan fakta, betapa buruknya potret pernikahan saat ini dikarenakan tidak adanya hukuman tegas bagi para pelaku perselingkuhan (zina) tersebut.

Proses hukum saat ini, seperti tertuang dalam RUU KUHP pasal 284 setiap pelaku yang melakukan zina akan dipenjara maksimal sembilan bulan, itupun jika terbukti bersalah. Padahal adanya narapidana itu justru membebani APBN dikarenakan negara harus menjamin makan mereka, belum kebutuhan yang lain seperti untuk narapidana wanita ada anggaran khusus untuk membeli pembalut, dan lain sebagainya. Maka, tidak heran ketika mereka menghirup udara bebas ada kemungkinan melakukan hal serupa karena bagi mereka penjara hanyalah tempat istirahat dari aktivitas mereka selama ini, jadi terkadang tidak menimbulkan efek jera.

Dalam Islam hukuman untuk pelaku zina yang sudah menikah adalah dirajam sampai mati, sebagaimana hadits Rasulullah Shallahu’alaihi wassalam berikut ini :

“Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untuk mereka (pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam.” (HR Muslim).

Jangankan berzina dengan ibu/bapa mertua, menikahinya pun haram karena status mereka yang sudah menjadi mahram selamanya (mu-abbad). Allah swt. berfirman :

“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu) dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (TQS. An-Nisaa [4] ayat 23)

Disetiap apa yang disyari’atkan oleh Islam, pastinya mengandung ibroh yang luar biasa. Bagi mereka para pegiat HAM, hukum dera (cambuk) dan rajam adalah sesuatu hal yang kejam dan tidak berprikemanusiaan dan melanggar hak asasi manusia tetapi mereka tidak paham bahwa dibalik hukuman tersebut banyak sekali ibroh yang akan didapatkan, seperti memberikan efek jera kepada yang lain sehingga setiap mereka akan melakukan hal serupa akan berpikir berulang kali, pelaku akan bermuhasabah hingga akhirnya bertaubat dan tidak mengulangi dosa serupa. Sesederhana itu jika hukum Islam ditegakkan.

Kesimpulan

Lagi, dan lagi hanya Islamlah yang mampu memberikan solusi atas permasalahan umat. Allah menurunkan Al-Qur’an dan Hadits melalui perantara Nabi Muhammad, semata-mata agar kita sebagai hamba-Nya menjadikannya sebagai pedoman hidup bukan hanya sebatas bacaan ataupun pajangan dilemari. Namun, tentu saja penegakan syari’at Islam ini tidak bisa lepas dari hadirnya peran negara yang mendukung, karena tidak sembarangan orang yang bisa melakukannya. Dan hukum-hukum ini berlaku ketika ada negara yang menaunginya, yakni Daulah Islamiyyah.[]

Wallahu’alam bishshawab


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan