banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Coba-Coba Selundupkan 2 Kg Ganja ke Lapas Kuningan, 2 Pemuda Diamankan

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Dua orang pemuda berinisial AR (21) dan AA (28), warga Desa Kaduagung Kecamatan Sindang Agung Kabupaten Kuningan, diamankan Satuan Narkoba Polres Kuningan lantaran mencoba menyelundupkan 2 kilo gram ganja ke Lapas Kuningan.

Kapolres Kuningan, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya didampingi Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Otong Jubaedi saat dikonfirmasi mengatakan, ganja tersebut merupakan pesanan dari salah seorang narapidana Lapas Kuningan.

banner 728x250

“Mereka itu suruhan seorang napi di Lapas Kuningan yang berinsial Y. Kasus ini terungkap ketika tertangkapnya seorang pelaku yang berinisial AR. Dari hasil pengembangan, maka ditangkaplah pelaku yang kedua AA,” papar Kapolres kepada awak media, Selasa (12/10/2021).

Kapolres menambahkan, dari pelaku pertama ditemukan satu amplop putih dan satu linting paket narkotika jenis ganja dengan berat 5,51 gram. Dari pelaku yang kedua ditemukan barang bukti ganja 4 linting dengan berat 1,28 gram dan 2 paket narkoba terbungkus lakban warna coklat, 1 paket dengan kode A seberat 906,83 gram dan satu paket lainnya dengan kode B seberat 839,78 gram.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi menambahkan, bahwa barang bukti ganja seberat 2 kg tersebut merupakan pesanan dari salah seorang napi di Lapas Kuningan berinisal Y.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa paket ganja tersebut merupakan pesanan dari saudara Y. Pelaku hanya disuruh mengambil paket oleh Y kemudian diserahkan kepada Y yang berada di Lapas Kuningan melalui samping tembok lapas,” ujar Kasat.

Paket ganja tersebut, lanjut Kasat, didapat dari Jakarta. Dengan cara pelaku melakukan komunikasi melalui handphone dan mendapatkan arahan dari Y untuk mengambil paket ganja.

“Kami masih terus melakukan penyelidikan lanjutan, kordinasi dengan pihak lapas pun terus kami lakukan,” ujar Kasat.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 111 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (AK)


banner 336x280
banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!