banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Dalam 1 Bulan Satres Narkoba Polres Kuningan Berhasil Sita Puluhan Ribu Obat Keras dan Narkotika

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Selama bulan Agustus 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan telah berhasil mengungkap delapan (8) kasus tindak pidana, diantaranya yaitu 1 kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu dan kasus tindak pidana Obat Keras/Bebas Terbatas, 2 kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu, 1 kasus tindak pidana Psikotropika dan 4 kasus tindak pidana Obat Keras/Bebas Terbatas.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyana dalam Konferensi Pers nya, Kamis (29/8/2024). Dikatakan Kapolres, 8 kasus tindak pidana terkait Narkoba tersebut, terjadi di 5 kasus Kecamatan Kuningan, 1 kasus Kecamatan Jalaksana, 1 kasus Kecamatan Luragung, dan 1 kasus Kecamatan Sindangagung.

banner 728x250

Dari 8 kasus tersebut, 10 tersangka laki laki telah diamankan. Mereka adalah tersangka S alias B (27) warga Desa Kramatmulya, tersangka H alias F (21) mahasiswa warga Desa Cigadung, tersangka K (41) pedagang warga Desa Ancaran, tersangka S (37) warga Desa Kalimanggis Kulon, tersangka P (27) warga Kelurahan Cijoho, tersangka A (27) warga Desa Ancaran, tersangka L (26) warga Desa Prapag Kidul Kecamatan Losari, tersangka R (27) warga Desa Dukuhmaja Kecamatan Luragung, tersangka S (23) warga Desa Pagundan, dan tersangka R (24) warga Desa Pagundan.

“Dari hasil penangkapan petugas kepolisian, didapatkan barang bukti berupa 53 paket Narkotika jenis Sabu seberat 35,02 gram, 40 butir Psikotropika yang terdiri dari 20 butir Dextromethorphan, 10 butir Atrax Alprazolam, 10 butir Calmlet Alprazolam dan 10 butir Lorazepam,” ungkap Kapolres.

Selain barang diatas, kata Kapolres, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan 41.117 butir Obat Keras/Bebas Terbatas. Yakni 22.040 butir Dextromethorphan, 10.891 butir Trihexyphenidyl, dan 8.186 butir Tramadol.

“Untuk modus operandinya, para tersangka ini melakukannya dengan cara sistem tempel/map dan dengan cara bertemu secara langsung atau COD. Atas perbuatan para tersangka, mereka diancam hukuman maksimal 12 tahun,” kata Kapolres AKBP Willy Andrian. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!