banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Desa Sindangjawa Menuju Desa Sadar Hukum Lewat Penyuluhan TMMD Ke-125

 

Bingkaiwarta, KADUGEDE – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-125 Tahun 2025 di wilayah Kodim 0615/Kuningan tak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga menyasar pembangunan nonfisik, salah satunya melalui kegiatan penyuluhan hukum.

banner 728x250

Pada Jumat (15/8/2025) siang, Balai Desa Sindangjawa, Kecamatan Kadugede, menjadi lokasi penyuluhan hukum yang dihadiri sekitar 20 warga. Hadir pula Danramil 1504/Subang Lettu Arh Suroso, Kepala Desa Sindangjawa Oom Komariyah, serta Staf Hukum Setda Kabupaten Kuningan, Aldi Faturahman, SH, yang menjadi narasumber utama.

Dalam paparannya, Aldi menjelaskan bahwa hak asasi manusia (HAM) merupakan hak dasar yang melekat pada setiap orang tanpa terkecuali.

“HAM adalah anugerah dari Tuhan yang melekat pada setiap manusia, tanpa memandang kaya atau miskin, bahkan dalam kondisi menghadapi pidana atau sedang menjabat sekalipun. Hak ini tidak bisa diwakilkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM setiap warganya.

“Hak-hak dasar yang perlu diketahui antara lain hak untuk hidup, hak mengembangkan diri, hak mendapatkan pendidikan, hak memilih dan dipilih, hak rasa aman, serta hak kebebasan pribadi,” terang Aldi.

Dalam kesempatan itu, Aldi juga memaparkan prosedur mendapatkan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

“Syaratnya antara lain membawa surat permohonan, KTP, serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa, lalu mendatangi Bagian Hukum Setda Kabupaten Kuningan. Kalau tidak bisa, warga juga bisa mengakses melalui pemerintah desa,” jelasnya.

Kepala Desa Sindangjawa, Oom Komariyah, mengungkapkan bahwa pihaknya menargetkan Desa Sindangjawa menjadi Desa Sadar Hukum pada tahun ini.

“Untuk menjadi Desa Sadar Hukum, kami akan membentuk pos bantuan hukum yang biasanya dijalankan oleh kepala desa atau BPD. Tujuannya, menyelesaikan perkara di desa melalui musyawarah, agar tidak langsung naik ke pihak kepolisian,” katanya.

Penyuluhan ini, menurut Aldi, menjadi langkah penting membangun kesadaran hukum masyarakat.

“Harapannya, warga lebih memahami hak dan kewajiban, serta mampu berperilaku sesuai norma hukum yang berlaku di NKRI. Semakin banyak desa sadar hukum, semakin kuat pondasi keadilan di daerah,” pungkasnya.

Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari rangkaian TMMD Ke-125 Tahun 2025 di wilayah Kodim 0615/Kuningan, yang menggabungkan pembangunan fisik dan pembinaan nonfisik demi kemajuan desa. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!