Bingkaiwarta, KUNINGAN — Pemerintah Kabupaten Kuningan telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi, yaitu sebesar 2,5 kilogram beras atau nilai uang setara Rp35.000 per jiwa. Keputusan ini dihasilkan dari rapat koordinasi Dewan Syariah yang berlangsung di Aula ASDA Kabupaten Kuningan pada Selasa (3/2/2026).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (ASDA I) H. Toni Kusumanto, serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kuningan Emup Muplihudin, Juga hadir jajaran Dewan Syariah yang terdiri dari unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persis, Persatuan Ulama Indonesia (PUI), serta pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kuningan.
Penetapan besaran zakat ini berdasarkan hasil pemantauan harga pasar yang dilakukan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Kuningan. Saat ini, rata-rata harga beras di tingkat konsumen berada pada kisaran Rp14.000 per kilogram sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Uu Kusmana menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama yang mempertimbangkan kondisi pasar dan masukan syariah dari para ulama. “Alhamdulillah, kami telah menyepakati besaran zakat fitrah tahun ini. Dengan rata-rata harga beras Rp14.000 per kilogram, maka nilai uang zakat ditetapkan sebesar Rp35.000 per jiwa,” ucapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat Muslim di Kabupaten Kuningan untuk menunaikan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan dan tepat waktu. “Kami mengharapkan kaum muslimin segera melaksanakan kewajiban agama ini sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Kuningan Drs. HR. Yayan Sofyan, menegaskan bahwa ketetapan ini sah dan merupakan hasil kesepakatan bersama unsur ulama serta organisasi kemasyarakatan Islam. “Keputusan ini lahir dari musyawarah Dewan Syariah. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menyalurkan zakat fitrahnya melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang resmi,” katanya.
Dalam rapat tersebut juga turut hadir jajaran pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan beserta para Wakil Ketua, unsur Kementerian Agama Kabupaten Kuningan yang diwakili Aang Subhanuddin, serta Ketua MUI Kabupaten Kuningan Drs. KH. Dodo Syarif Hidayatullah. Selain itu, hadir pula pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam seperti PD Muhammadiyah, Persis, PUI, dan perwakilan PC NU.
Dengan penetapan yang dilakukan lebih awal, diharapkan masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk menunaikan zakat fitrah, sehingga proses penghimpunan dan pendistribusian oleh BAZNAS dapat berjalan dengan tertib, terorganisir, dan tepat sasaran menjelang Hari Raya Idulfitri. (Abel)














