Oleh : Amar Ma’arif (Sekretaris Umum BEM STKIP Muhammadiyah)
P2L adalah salah satu program yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan rumah tangga melalui penyediaan pangan. Dimana sekarang sedang hangat hangatnya di media dan belum juga terselesaikan dengan tuntas.
Program Pekarangan Pangan Lestari (P2L) adalah bantuan dari provinsi yang diberikan ke daerah untuk dialokasikan secara wajib kepada kelompok yang sedang terjepit dan meringis terhadap ekonominya. Bukan malah memanfaatkan keadaan ketika rakyatnya sedang menangis kelaparan.
Sangat disayangkan ketika ada oknum yang secara dia itu berada di lingkungan pejabat daerah yang notabene sudah tercukupi ekonomi kehidupannya dengan gaji perbulannya, akan tetapi masih saja bermain di kolong meja dengan merebut atau mencuri hak rakyat dengan adanya indikasi pungli terhadap setiap kelompok tani yang menerima bantuan.
Dan pada kasus ini ada 2 peranan yang harus digaris bawahi yaitu fungsi dari eksekutif dan yudikatif. Apalah fungsi eksekutif ketika tidak memfungsikannya dengan baik? Yang seharusnya dana banprov disalurkan sesuai dengan perencanaan, akan tetapi tidak disalurkan sesuai perencanaan, justru malah mengambil kesempatan dalam kesempitan.
Dan dalam kasus ini yang diduga adanya penyunatan pada program P2L senilai 1,75 M yang dilakukan oleh Diskatan belum juga terselesaikan di ranah yudikatif sebagai penegak hukum.
Fungsi yudikatif itu badan yang berfungsi mengawasi pelaksanaan dan mengadili terhadap penyelewengan Undang-undang dan melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 mencantumkan pengertian kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Seharusnya Kejari itu memerankan fungsinya dengan sebaik-baiknya dalam menangani kasus P2L ini yang sudah cukup lama belum juga terselesaikan.
Apakah kasus P2L yang diduga disunat senilai 1,75 M belum juga terselesaikan dengan tempo yang cukup lama ini, ada permainan yang diperankan juga antara dinas terkait dengan Kejari ?
Jika memang terjadi dugaan seperti itu, artinya fungsi dari Diskatan sebagai eksekutif telah gagal dalam menjalankan fungsinya dan Kejari sebagai yudikatifnya lemah dalam menyelesaikan tugasnya. Dan kami akan tetap mengawal kasus P2L ini sampai tuntas.