banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Dituding Langgar Aturan, Direktur PAM Tirta Kamuning Beri Klarifikasi Tegas: “Semua Sesuai Regulasi!”

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Direktur PAM Tirta Kamuning, Dr. Ukas Suharfaputra, angkat bicara menanggapi berbagai tuduhan yang dilayangkan oleh LSM Frontal terkait dugaan pelanggaran pemasangan pipa di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) dan kinerja direksi yang dianggap gagal. Dalam klarifikasinya, Ukas dengan tegas membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai campuran data, asumsi, serta informasi yang tidak tepat.

Ukas menjelaskan bahwa pemasangan instalasi pipa air minum dari Telaga Remis dan Telaga Nilem tetap menggunakan diameter 6 inci sesuai izin Kementerian LHK. Pipa berdiameter 12 inci yang disorot LSM, menurutnya, merupakan bagian dari instalasi air baku dari Sumber Air Cicerem-1 dan Cicerem-2 yang sumber airnya berada di luar kawasan taman nasional.

banner 728x250

“Pipa itu hanya melintas di bahu jalan, tidak mengeksploitasi kawasan, tidak merusak keanekaragaman hayati, dan seluruh izinnya dari kementerian teknis, bukan dari BTNGC. Jadi tidak ada aturan yang dilanggar,” tegas Ukas saat di konfirmasi, Selasa (25/11/2025).

Terkait tuduhan pemasangan pipa tanpa kerja sama dan izin konservasi, Ukas menjelaskan bahwa BTNGC hanya memberikan rekomendasi teknis, sementara izin resmi diterbitkan oleh Kementerian PUPR. Ia juga menyebutkan adanya rapat resmi antara PDAM dan BTNGC pada 26 Februari 2025 untuk membahas rencana kerja sama penguatan fungsi pemasangan pipa.

Mengenai nilai komitmen Rp929 juta selama lima tahun, Ukas menegaskan bahwa itu bukan permintaan PDAM dan bukan pula beban anggaran PDAM, melainkan kewajiban investor PT Tirta Kuning Ayu Sukses sebagai pengelola izin kerja sama pemanfaatan air baku. PDAM bahkan menyampaikan keberatan atas nilai komitmen tersebut karena dianggap terlalu berat bagi investor.

Ukas juga membantah tuduhan gagal mencapai target kinerja selama dua tahun. Ia memaparkan data audit BPKP dan catatan pendapatan perusahaan yang menunjukkan tren peningkatan signifikan sejak dirinya menjabat. Pendapatan perusahaan meningkat dari Rp58,46 miliar pada 2021 menjadi Rp66,53 miliar pada 2024, atau naik 13,8 persen. Laba perusahaan juga meningkat 38,61 persen selama masa kepemimpinannya.

Berdasarkan evaluasi kinerja BPKP, skor PDAM Tirta Kamuning meningkat dari 3,60 pada 2021 menjadi 3,81 pada 2024 dan tetap berada dalam kategori “Sehat”. Cakupan layanan juga meningkat, dan PDAM mencatat tambahan debit 66,84 liter per detik dari pembukaan tiga sumber baru.

Terkait tuduhan mempersulit investor dan terlibat praktik koruptif, Ukas menyatakan hal itu tidak masuk akal karena skema perizinan, PKS, dan komitmen kerja sama diatur berdasarkan regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa PDAM justru memperjuangkan agar investor tidak terbebani nilai komitmen yang terlalu tinggi.

Ukas menegaskan bahwa semua kegiatan PDAM dilaksanakan sesuai aturan dan siap diverifikasi secara hukum maupun teknis. Ia menilai pernyataan LSM Frontal telah menyudutkan PDAM dan mencampuradukkan proyek Remis–Nilem dengan proyek Cicerem yang memiliki izin dan skema berbeda.

“Kami terbuka, seluruh data ada, dan semua kegiatan kami mengikuti regulasi. Tidak ada satu pun pipa yang melanggar izin, dan tidak ada satu pun kegiatan yang merusak kawasan konservasi,” pungkasnya.

Dengan klarifikasi ini, Ukas berharap dapat meluruskan informasi yang beredar dan memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai kinerja dan kegiatan yang dilakukan oleh PDAM Tirta Kamuning. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan