banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Kasus Pembunuhan di Hotel Ajukan Pembelaan

Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Kasus Pembunuhan di Hotel Ajukan Pembelaan

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Terdakwa kasus pembunuhan, Fazar Ainur Rafiq (26), terhadap pacarnya sendiri berinisial ANH (26) di sebuah hotel kelas melati di daerah Cilimus, Kabupaten Kuningan, dituntut hukuman mati dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kuningan, Senin (18/11/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rinaldy Adriansyah SH MH menjelaskan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban. Menurutnya, dari fakta yang terungkap dalam persidangan pun tidak ada hal yang meringankan terdakwa sehingga patut mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

banner 728x250

“Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, tidak ditemukan alasan pembenar terhadap perbuatan terdakwa yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sehingga patut dijatuhi hukuman pidana. Oleh karena itu terdakwa harus dianggap sebagai orang yang mampu bertanggungjawab, serta perbuatan itu harus ditetapkan sebagai perbuatan yang bersifat melawan hukum dan terdakwa harus dituntut sesuai dengan kesalahannya,” jelas Rinaldy.

Rinaldy menyebut, hal yang memberatkan terdakwa Fazar sehingga patut diganjar pidana mati yakni perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban secara keji dan sadis, hingga menimbulkan trauma mendalam dan berkepanjangan terhadap keluarga korban yang ditinggalkan. Kemudian terdakwa juga setelah melakukan aksinya menghabisi ANH, dia mencuri sejumlah barang pribadi korban dan membuangnya untuk tujuan menghilangkan jejak.

“Atas pertimbangan tersebut, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan terdakwa Fazar Ainu Rafiq Bin Atang Hidayat bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan “Pidana Mati”,” kata Rinaldy dalam amar tuntutannya.

Setelah pembacaan tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim kemudian menunda persidangan. Sidang ditutup dan dilanjutkan pada Kamis (21/11/2024) besok dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

“Terhadap tuntutan ini, baik terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa nanti diberi kesempatan untuk menyusun pembelaan. Boleh dibuat tertulis sendiri oleh terdakwa atau diserahkan ke penasihat hukum juga boleh. Dengan demikian, sesuai kesepakatan sebelumnya maka sidang ditunda hari Kamis 21 November 2024 untuk pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum,” ungkap Ketua Majelis Hakim Ardhianti Prihastuti SH MH sambil mengetuk palu satu kali tanda sidang ditutup.

Sementara itu, Asmanul Husna SH selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan, pihaknya akan menyiapkan pembelaan untuk disampaikan pada sidang yang akan datang. Dari pembelaan yang akan disampaikan nanti, Asmanul berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan putusan pada sidang vonis nanti untuk menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan pihak JPU.

“Kami akan menyampaikan pembelaan secara normatif. Mudah-mudahan bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU,” ujar Asmanul kepada awak media, usai persidangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada hari Selasa 18 Juni 2024 pagi warga Kuningan dihebohkan dengan temuan mayat wanita tanpa busana di sebuah hotel melati di Jalan Raya Kuningan-Cirebon, Desa Bandorasawetan, Kecamatan Cilimus. Dari hasil olah TKP dan autopsi dokter forensik, petugas menyimpulkan kematian wanita tersebut karena dibunuh.

“Alhamdulillah berkat kerja keras anggota kami, kasus temu mayat di kamar hotel di wilayah Cilimus bisa kita ungkap dalam kurun waktu sekitar 12 jam setelah kami menerima laporan. Dari hasil penyelidikan secara ilmiah atau scientific crime investigation, kami berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap pelakunya di sebuah hotel di Jakarta pada Rabu dini hari tadi,” ungkap Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian saat gelar ekspose Rabu (19/6/2024).

Willy mengungkapkan identitas korban berinisial ANH masih berusia 20 merupakan warga Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sedangkan pelaku berinisial FAR berusia 26 tahun warga Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan.

“Keduanya ada hubungan asmara, masih pacaran. Dari keterangan pelaku, dia tega menghabisi pacarnya tersebut karena alasan cemburu,” ujar Willy.

Adapun kronologi pembunuhan tersebut, dijelaskan Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa, pasangan muda-mudi ini tiba di hotel di daerah Cilimus tersebut pada Minggu (16/6/2024) sore sekitar pukul 16.00 WIB. Rupanya, pelaku telah merencanakan pembunuhan ini dengan menyiapkan satu bilah pisau panjang disimpan di dalam tasnya.

“Keduanya berangkat dari Jakarta dengan menggunakan motor Honda ADV merah berboncengan, kemudian check in di hotel M di daerah Cilimus sekitar pukul 16.00 WIB. Sempat istirahat, kemudian sekitar pukul 19.00 WIB pelaku keluar untuk membeli sesuatu ke mini market. Salah satunya adalah membeli sarung tangan yang akan dipakai untuk aksi pembunuhan tersebut,” ungkap Putu.

Sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku menjalankan aksinya. Korban yang sedang tertidur pulas dihabisi pelaku dengan cara menyayat lehernya dan menusuk beberapa bagian tubuhnya dengan menggunakan pisau panjang yang telah disiapkannya dari Jakarta hingga beberapa kali.

“Dari hasil autopsi menyebutkan ada belasan luka sayat leher dan tusukan di dada korban hingga tembus ke paru-paru. Setelah korban tewas, pelaku kemudian menyeret tubuh korban dari kamar tidur ke kamar mandi hotel,” ujar Putu.

Setelah menghabisi pacarnya tersebut, pelaku FAR kemudian meninggalkan hotel pada Senin dini hari dengan mengendarai motor Honda ADV sambil membawa barang pribadi korban seperti pakaian, tas dan handphone. Kepergian FAR dari hotel melati ini ternyata tidak diketahui oleh petugas bahkan kunci kamar pun dibawa pelaku.

“Sampai akhirnya pada Selasa pagi, petugas kebersihan hotel hendak memeriksa kamar ST-01 ternyata mendapati ada bercak darah di dalam kamar kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian. Setelah pintu dibuka paksa, akhirnya kita temukan korban sudah tak bernyawa dan bersimbah darah dalam kondisi tanpa busana di dalam kamar mandi,” ungkap Putu.

Setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan, akhirnya penyidik berhasil mengidentifikasi korban dan menyimpulkan kematiannya karena dibunuh oleh pacarnya yang berinisial FAR. Saat itu juga polisi langsung melakukan penelusuran keberadaan FAR yang dengan peralatan yang semakin canggih akhirnya mendapati keberadaan tersangka sedang menginap di sebuah hotel di daerah Jakarta.

“Kami bekerjasama dengan anggota dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengejar pelaku, dan akhirnya berhasil menemukannya di sebuah hotel di Jakarta. Pelaku langsung kami tangkap dan dibawa ke Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Putu.

Atas perbuatan tersebut, tersangka FAR dijerat Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!