Bingkaiwarta, JALAKSANA – Tim Patroli Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) bersama Babinsa Koramil Pancalang Sertu Joko dan masyarakat telah melakukan penyergapan terhadap dugaan pengambilan kayu ilegal di Blok Panjakroma, Desa Pasawahan, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, pada Rabu (7/1/2026) sekira pukul 00.20 WIB.
Kepala Balai TNGC Toni Anwar melalui KSBTU Arifin Bayu Aji mengatakan, bahwa patroli yang dimulai sejak pukul 19.00 WIB telah mendeteksi adanya indikasi aktivitas pengambilan kayu dari dalam kawasan. Namun, saat tim masuk untuk menyergap, para pelaku berhasil melarikan diri akibat kondisi malam yang gelap.
Selanjutnya, pada Kamis (8/1/2026), Tim Balai TNGC yang diwakili Kepala Tata Usaha Arifudin Bayu Aji, Kepala Seksi Wilayah I Kuningan Eko Kosasih, dan Kepala Resort Perlindungan dan Pengamanan Hutan Apo, bergabung dengan tim Kepolisian Sektor Pasawahan yang dipimpin Kapolsek Pasawahan Endang Kurnia beserta 4 personilnya untuk melakukan identifikasi barang bukti. Pada kesempatan tersebut, pihak polisi mengamankan seorang pelaku dengan inisial N yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, dengan penyelidikan akan terus dilakukan.
“Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit mobil truk dengan nomor polisi AA 8249 IF beserta dokumennya, serta 16 potongan kayu jenis Sonokeling dengan berbagai diameter dan ukuran, mulai dari diameter ±24 cm hingga ±83,35 cm dengan panjang bervariasi,” jelas Bayu Aji.
Atas hal tersebut, Ia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kawasan TNGC dari tindak pidana kehutanan. “Mari kita kawal bersama penanganan kejadian ini. Kita jaga bersama Gunung Ciremai dari Tindak Pidana Kehutanan ‘SAVE CIREMAI,’” ujarnya.
Saat ini, koordinasi dengan pihak Kepolisian Sektor Pasawahan dan Polres Kuningan masih berlangsung, sementara barang bukti tetap berada di tempat kejadian perkara. (Abel)














