Bingkaiwarta, KUNINGAN – Selama akhir pekan di bulan Juni 2025, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan telah berhasil melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka dalam kasus tindak pidana narkoba di empat wilayah hukum Polres Kuningan, yakni Kecamatan Kramatmulya, Cigugur, Lebakwangi, dan Garawangi.
Dari empat tersangka polisi mengungkap dua orang tindak pidana narkotika jenis Sabu sebanyak 2 kasus, dan dua orang tindak Obat Keras/Bebas Terbatas 2 kasus. Empat tersangka tersebut, diantaranya DF (30) warga Desa Cikaso Kecamatan Kramatmulya, kasus Sabu; ATN (24) warga Kelurahan Sukamulya Kecamatan Cigugur, kasus Sabu; D (29) warga Desa Cinagara Kecamatan Lebakwangi, kasus OKT, dan CG (23) warga Desa Mancagar Kecamatan Garawangi, kasus OKT.
Kapolres Kuningan AKBP Ali Akbar melalui Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo, menjelaskan dari penangkapan keempat tersangka ditemukan beberapa barang bukti, yaitu 56 paket narkotika jenis Sabu seberat 57,73 gram; 1.532 butir Obat Keras/Bebas Terbatas berbagai jenis yaitu 279 butir obat jenis Tramadol, 1.020 butir obat jenis Dexteomethorphan, dan 233 butir obat jenis Trihexphenidy.
“Untuk modus operandi, mereka menggunakan cara sistem tempel (map/peta) dan dengan cara bertemu secara langsung atau tatap muka (COD),” ujar Kasat Narkoba dalam konferensi pers, Kamis (24/7/2025).
Kasat menyebut, pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu diancam hukuman paling singkat 6 tahun maksimal 20 tahun. Sedangkan pelaku tindak pidana Obat Keras/Bebas Terbatas diancam hukuman maksimal 12 tahun. (Abel)
