banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Gerakan Satu Kuningan (Gasak) Desak Satpol PP untuk Menutup Toko Modern di Jalaksana

Bingkaiwarta, JALAKSANA – Gerakan Satu Kuningan (Gasak) mendesak segera Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bertindak atas pelanggaran kuota zonasi toko yang menyatakan bahwa di Kecamatan Jalaksana sudah habis kuota untuk pendirian toko modern, namun ini malah ada gerai toko modern Alfamart yang baru saja melakukan grand opening.

Demikian disampaikan oleh Presidium Gasak, Nurdiansyah kepada bingkaiwarta.co.id, Kamis (9/1/2025). Ia menjelaskan, dalam lampiran SK Bupati Kuningan Nomor 510/KPTS.20 Disdagkoperin 2022 yang ditandatangani almarhum Bupati H. Acep Purnama dalam lampirannya disebutkan bahwa di Jalaksana kuota untuk toko modern 0 ( nol). Tapi dinas perindustrian perdagangan memberikan surat rekomendasi untuk aktifitas perdagangannya.

banner 728x250

Menurutnya, hal ini berbeda dengan toko Indomaret yang ada di Jalan Juanda Kuningan yang tidak mendapatkan rekomendasi dengan alasan habis kuota. “Ada apa dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kuningan??,” tanya Nurdiansyah.

Untuk itu, kata Nurdin, pihaknya dari Gerakan Satu Kuningan (Gasak) menuntut segera tutup dalam waktu 2×24 jam oprasional toko modern Alfamart yang berada di samping BRI Jalaksana, atas pelanggaran toko modern yang dibangun dan berdiri di zona yang sudah habis kuota toko modern.

“Alasan lainnya, pendirian toko modern Alfamart ini diduga telah melanggar Peraturan Daerah No 11 Tahun 2011 Pasal 17 yaitu Lokasi pusat perbelanjaan toko modern wajib mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan rencana detiail tata ruang kota, termasuk peraturan zonasinya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian Kuningan, Trisman Supriatna, saat di konfirmasi bingkaiwarta.co.id menyatakan bahwa di Kecamatan Jalaksana itu, untuk kuota toko modern masih ada. Yang habis kuota itu adalah Kecamatan Kuningan.

“Kecamatan Jalaksana itu kemarin kuotanya masih ada, maka diisi oleh Alfamart yang samping BRI. Sekarang, setelah Alfamart yang di samping BRI itu ada, maka kuota toko modern untuk di Kecamatan Jalaksana sudah habis,” ungkap Trisman.

Dikatakan Trisman, untuk Kabupaten Kuningan sampai hari ini masih ada 22 kuota, yang tersebar di beberapa kecamatan se-Kabupaten Kuningan.

Terkait diduga adanya pelanggaran Perda No 11 Tahun 2011 Pasal 17, Trisman mengatakan, bahwa ini zonasi tahun 2022 dan sudah ada yang mendirikan toko modern di kecamatan kecamatan. Jadi sekarang tinggal 22 kuota. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!