Bingkaiwarta, KUNINGAN – Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tentang Akustik Pengeras Suara Masjid menuai polemik. Pernyataan Yaqut tersebut mengundang kagaduhan ditengah masyarakat maupun di media sosial.
Diketahui pro kontra mewarnai Surat Edaran Pengaturan Pengeras Suara di Masjid atau Mushola yang diterbitkan Menteri Yaqut Cholil Qoumas.
Terkait hal tersebut, Forum Masyarakat Kabupaten Kuningan melakukan audensi dengan Kementrian Agama Kuningan, Selasa (1/3/2022).
Koordinator lapangan Ustadz Luqman Maulana yang didampingi Eks Ketua FPI Kuningan Ustadz Endin Kholidin menjelaskan, berawal dari keluarnya Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Agama yang berujung pada pernyataannya sehingga menuai kegaduhan dikalangan masyarakat khususnya ummat Islam, maka pihaknya yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kabupaten Kuningan menolak sosialisasi Surat Edaran tersebut karena kerukunan juga Toleransi antar ummat beragama sudah terjaga bahkan harmonis.

“Kami menuntut Presiden RI untuk memecat Menteri Agama dan menuntut serta mendukung Aparat Penegak Hukum untuk memproses laporan dugaan Penistaan Agama yang dilakukan oleh Menteri Agama,” jelas Luqman kepada bingkaiwarta.co.id.
Ia mengatakan, pernyataan Yaqut yang membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing itu sangat fatal dan sebuah kesalahan besar.
“Menteri Agama harus segera meminta maaf kepada seluruh umat Islam dan mencabut apa yang disampaikan itu serta mengakui apa yang disampaikan itu atau analogi yang disampaikan itu adalah sesuatu yang salah,” ujarnya.
Jika ini dibiarkan dan tidak ada tindak lanjutnya, lanjut Luqman, pasti ini akan menimbulkan gejolak yang sangat besar dalam masyarakat. Dan sudah pasti seluruh umat Islam tidak akan menerima pernyataan Menag RI tersebut.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kuningan, Mujayin menyatakan, bahwa pihaknya akan menerima aspirasi dan menyampaikan serta mengawal keinginan Forum Masyarakat Kabupaten Kuningan. (Abel Kiranti)