banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Gubernur Jabar Kunjungi Rumah Korban Pembunuhan Di Desa Rambatan Wetan Indramayu

 

Bingkaiwarta, INDRAMAYU – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) datang langsung ke rumah keluarga korban pembunuhan yang dilakukan oknum polisi di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Kamis (28/8/2025).

banner 728x250

Kedatangan KDM ini disambut keluarga korban PA dan masyarakat setempat. Kunjungan ini pula sebagai bentuk bela sungkawa terhadap warganya yang mengalami insiden tersebut. Di kediaman itu, KDM didampingi Kapolres Indramayu Mochamad Fajar Gemilang bersama keluarga PA dan warga menggelar doa bersama.

KDM menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang bergerak cepat dalam mengungkap kasus tersebut.

“Saya berterima kasih kepada Pak Kapolda Jabar, Kapolres Indramayu, dan Kasat Reskrim Polres Indramayu yang dengan cepat berhasil mengungkap dan menangkap pelaku, meski pelaku adalah oknum mantan anggota polisi,” kata Dedi.

Dedi juga mengingatkan, transparansi dalam penegakan hukum menjadi bukti bahwa kepolisian terbuka dan profesional.

“Semoga almarhum diterima iman Islamnya, diampuni segala dosanya, dan mendapat tempat yang layak di sisi Allah SWT,” ucapnya

Sementara itu, Kapolres Indramayu Mochamad Fajar Gemilang menyampaikan, tali asih ini diberikan sebagai bentuk kepedulian dan empati dari Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan yang diwakilkan melalui dirinya.

“Kami turut berduka cita atas kepergian almarhumah. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dalam menghadapi musibah ini,” ujarnya didampingi Kasi Humas, AKP Tarno.

Diketahui, korban berinisial PA (24 tahun), warga Desa Rambatan Wetan ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tragis di kamar kos.

Hasil penyelidikan memastikan pelaku adalah AMS (23 tahun), warga Bandung, yang diketahui merupakan eks anggota Polri yang sudah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada 14 Agustus 2025, berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor 42-2025.

“Pihak kepolisian tidak akan tebang pilih dalam menangani kasus ini. Siapapun yang terlibat akan ditindak secara profesional tanpa pandang bulu. Yang bersangkutan sudah di-PTDH dan kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Dihimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi serta tetap mempercayakan penanganan perkara kepada kepolisian. “Kami memohon maaf atas peristiwa ini. Kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan perkara hingga tuntas,” tambah dia. (ARL)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan