banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Hasil Operasi Wirawaspada, Imigrasi Cirebon Amankan & Deportasi WNA Pakistan

Bingkaiwarta, CIREBON – Dalam rangka memperkuat pengawasan keimigrasian, serta penegakkan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian secara menyeluruh, efektif, dan terkoordinasi Direktorat Jenderal Imigrasi melaksanakan operasi pengawasan orang asing secara serentak selama 3 (tiga) hari dalam operasi “WIRAWASPADA” di seluruh wilayah Indonesia Tahun 2025 termasuk Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon melakukan pengawasan orang asing di wilayah Ciayumajakuning. Dalam operasi tersebut tim melakukan pengawasan di beberapa lokasi yang terdapat aktifitas orang asing berada.

Dalam pelaksanaan operasi tersebut tidak
ditemukan pelanggaran keimigrasian, namun Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon sebelumnya
sudah melakukan Operasi Cakrabuana di wilayah Ciayumajakuning pada tanggal 04 s.d 05 Desember 2025 dan mendapatkan 2 (dua) WN Pakistan dengan inisial RMD (29) dan ZA (25) yang diduga telah melanggar peraturan keimigrasian serta telah dilakukan pendetensian di ruang Detensi Imigrasi sejak tanggal 4 Desember 2025.

banner 728x250

Komang Trisna Diatmika selaku Kepala Kantor Imigrasi Cirebon mengatakan Kedua WNA tersebut merupakan pemegang ITAS Investor yang diduga fiktif dan tidak pernah melakukan investasinya di Indonesia.” Mereka diduga Investor Fiktif dan Kemudian kedua WNA tersebut telah dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta Ketika Operasi Wirawaspada masih berlangsung pada tanggal 12 Desember 2025.” ujar Komang pada Senin (15/12/2025)

Kedua Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan tersebut telah dilakukan
pendeportasian ke negara asalnya dengan pengenaan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai Pasal 75 Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, diketahui bahwa kedua WNA tersebut berada di wilayah Desa Cigadung Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan tinggal di rumah kontrakan yang masih satu Kawasan dengan dapur MBG di Jl. Lingkar Bayuning, Cigadung Kecamatan Cigugur selama kurang lebih 15 (lima belas) hari.” ucap Komang.

Pada saat dilakukan pengecekan dokumen, tim mendapati terdapat ketidaksesuaian dari alamat tempat tinggal yang tertulis dalam Izin Tinggal dengan alamat tempat tinggal saat ini serta sebagai Investor yang tidak pernah menginvestasikan kegiatannya di Indonesia.

“Kemudian kedua WNA tersebut diamankan oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bukti bahwa yang bersangkutan menyalahgunakan izin tinggalnya dan dilakukan proses pendetensian, Kami berkomitmen menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga ketertiban dan
kedaulatan negara,” tuturnya.

Lebih lanjut Kantor Imigrasi Cirebon mengimbau kepada seluruh WNA di wilayah Indonesia untuk selalu mematuhi ketentuan
keimigrasian yang berlaku, dan kepada masyarakat agar melaporkan setiap dugaan
pelanggaran keimigrasian kepada pihak berwenang. Dengan telah dilaksanakannya operasi Wirawaspada pengawasan orang asing
diharapkan dapat dicegah terjadinya pelanggaran keimigrasian serta terlaksananya
penegakkan hukum guna menjaga stabilitas keamanan negara.

Sebelumnya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon telah memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap 24 (dua puluh empat) WNA yang telah melanggar peraturan keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cirebon. Hingga saat ini sudah tercatat sebanyak 27 (dua puluh tujuh) Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian. (ARL)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan