banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Hutan Terancam, Warga Subang Bergerak : Tolak Perambahan Liar

 

Bingkaiwarta, SUBANG – Sekitar 60 warga Desa Subang, Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan, mengikuti Musyawarah Masyarakat Peduli Hutan yang digelar di Aula Desa Subang, Selasa (29/7/2025) malam. Kegiatan tersebut digagas sebagai respons atas dugaan perusakan hutan di kawasan Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Subang.

banner 728x250

Hadir dalam musyawarah tersebut antara lain Camat Subang Denny Rosmayadi, Pgs. Danramil 1504/Subang Peltu Zen Muhammad, Kapolsek Subang Iptu Suhandi, Kepala Desa Subang Suhandi, Ketua BPD Subang Rahman Taopik, serta perwakilan Perhutani dan tokoh masyarakat.

Ketua BPD Subang, Rahman Taopik, dalam sambutannya menegaskan bahwa forum ini bukan untuk saling menyalahkan, melainkan mencari solusi bersama.

“Kami ingin Hutan Pengakuan Desa Subang diarahkan menjadi hutan pelestarian, bukan arena saling tuding. Kepemilikan dan pengelolaan tanah-tanah di wilayah perbatasan harus diperjelas,” ujarnya.

Camat Subang, Denny Rosmayadi, menyoroti pentingnya kelestarian kawasan hutan karena menyangkut hajat hidup masyarakat.

“Wilayah Hutan Desa Subang seluas ±290 hektare harus dijaga bersama karena berpengaruh pada sumber air masyarakat. Solusi harus kita ambil bersama, sesuai aturan dan tidak melanggar hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Asper KPH Garawangi, Ibnu, memberikan klarifikasi status hutan di wilayah tersebut.

“Di Kabupaten Kuningan tidak ada hutan lindung, yang ada hanyalah kawasan konservasi di bawah TNGC. Di Subang sendiri ada petak 48, 49, dan 50 yang merupakan hutan alam sekunder, tidak boleh ditebang atau dirambah,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat boleh mengelola lahan seluas ±200 hektare, namun hanya untuk kegiatan yang tidak merusak seperti penanaman pohon bernilai ekonomis.

“Kalau tanam pohon produktif silakan, tapi pertanian konvensional tidak boleh karena akan merusak keseimbangan ekologis,” ujarnya.

Kepala Desa Subang, Suhandi, menegaskan akan menindak tegas pelanggaran hukum terkait perusakan hutan.

“Saya minta Karang Taruna segera membuat laporan resmi ke kepolisian agar ada efek jera. PADes memang penting, tapi jangan sampai melanggar undang-undang,” katanya.

Kapolsek Subang, Iptu Suhandi, juga menyatakan kesiapannya mendampingi masyarakat dalam proses hukum jika dibutuhkan.

“Polsek siap menerima laporan masyarakat. Bila perlu proses hukum lebih lanjut, kami akan koordinasi dengan Polres Kuningan,” ucapnya.

Sementara itu, Karang Taruna Desa Subang menyoroti adanya alih fungsi lahan menjadi perkebunan tanpa izin yang diduga dilakukan oleh pihak luar desa.

“Kami menolak keras pihak luar yang menanam kopi atau merusak hutan. Ke depan, pengelolaan harus dilakukan warga Subang dan diawasi ketat,” ujar Ramdani, perwakilan Karang Taruna.

Tokoh masyarakat, Ustaz Iyan, juga mendesak kejelasan data pengelola lahan dan kajian dampak lingkungan.

“Kami minta ada kajian, apakah penanaman kapulaga dan kopi itu merusak atau tidak. Dan siapa saja yang punya data pengelolaan petak 48, 49, dan 50,” tuturnya.

Musyawarah ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk menjaga kelestarian hutan serta mendorong transparansi pengelolaan lahan. Seluruh pihak sepakat agar ke depan, setiap aktivitas dalam kawasan hutan dilakukan secara legal dan tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan