Breaking News
KAI Daop 3 Cirebon Layani 2,9 Juta Penumpang Hingga Triwulan 3 Tahun 2025 Bingkaiwarta, CIREBON – PT KAI Daop 3 Cirebon mencatat keberangkatan pelanggan KA selama Triwulan 3 periode Januari – September 2025 sebanyak 1.505.764 pelanggan, sedangkan yang turun atau datang di stasiun di wilayah Daop 3 Cirebon berjumlah 1.460.739 pelanggan. “Total pelanggan yang dilayani selama periode Januari sampai dengan September 2025 (Triwulan 3) sebanyak 2.966.503 pelanggan, ini membuktikan bahwa antusiasme masyarakat untuk bepergian dengan kereta api masih sangat tinggi,” kata Manager Humas Daop 3 Cirebon Muhibbuddin. Tercatat jumlah pelanggan per bulannya yang berangkat dari stasiun di wilayah Daop 3 Cirebon selama periode Triwulan 3 Tahun 2025 diantaranya, pada Januari mengangkut sebanyak 147.695 pelanggan, Februari 144.341 pelanggan, dan Maret 130.989. “Sementara pada April berjumlah 223.941 pelanggan, Mei 156.890 pelanggan, Juni 202.550 pelanggan, Juli 195.779 pelanggan, Agustus 159.662 pelanggan dan September 143.917 Pelanggan. Puncak kepadatan penumpang terjadi pada April dan Juni karena terdapat momen Hari Raya dan liburan sekolah,” jelas Muhib. Sedangkan untuk stasiun yang melayani keberangkatan pelanggan tertinggi di wilayah Daop 3 diantaranya, Stasiun Cirebon sebanyak 595.774 pelanggan, disusul Stasiun Cirebonprujakan sebanyak 328.195 pelanggan, kemudian Stasiun Jatibarang sebanyak 212.635 pelanggan, Stasiun Brebes 159.057 pelanggan dan Stasiun Haurgeulis sebanyak 105.082 pelanggan. Muhib menambahkan, untuk jumlah penumpang berdasarkan kelas sampai periode Triwulan 3 Tahun 2025 sebanyak 517.678 pelanggan yang terdiri dari kelas eksekutif sebanyak 141.429 penumpang. Sementara untuk kelas bisnis sebanyak 4.027 pelanggan dan kelas ekonomi sebanyak 372.222 pelanggan. Muhibbuddin menyampaikan peningkatan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap kereta api sebagai moda transportasi yang aman dan nyaman untuk bepergian. “Pelanggan yang menggunakan kereta api mengalami peningkatan. Ini bukan sekadar soal angka, tetapi tentang bagaimana kepercayaan publik tumbuh melalui pengalaman perjalanan yang aman dan nyaman,” ujar Muhib. “KAI Daop 3 Cirebon terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan, agar masyarakat menjadikan kereta api sebagai pilihan utama dalam melakukan perjalanan,” ucap Muhib. Adapun peningkatan layanan yang telah dilakukan, diantaranya pengoperasian Face Recognition Gate, menyediakan layanan minum gratis di Stasiun Cirebon dan Cirebonprujakan, serta penataan beberapa stasiun di wilayah Daop 3 Cirebon. Selain itu ketepatan waktu kedatangan kereta api juga terus meningkat. Pada Triwulan 3 Tahun 2025 rata-rata ketepatan waktu kedatangan kereta api sebesar 97,90 %. “Terima kasih kepada masyarakat dan para pelanggan kereta api atas kepercayaannya menggunakan layanan transportasi kereta api, kami berkomitmen untuk terus berusaha meningkatkan pelayanan menjadi lebih baik lagi,” pungkas Muhib. (ARL) PT SLI Bantah Isu Pencemaran Udara di Balaraja: Operasional Sesuai Standart KONI Cirebon Lepas Kontingen Cabor Tenis Meja Untuk berlaga Di Porpov 2025 Inspeksi Mendadak Kalapas Kuningan: Jaminan Makanan Layak untuk Warga Binaan 500 Mahasiswa UIN Pekalongan Diterjunkan untuk Sertifikasi Aset Umat, Menteri Nusron: Ini Ujian Nyata Mahasiswa untuk Umat!
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Ijin Untuk Freeport Diperpanjang, Bagaimana Menurut Kacamata Islam?

Oleh: Resa Ristia Nuraidah

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberikan perpanjangan waktu kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk mengekspor konsentrat tembaga sampai dengan Mei 2024 dari rencana sebelumnya yang akan disetop Juni 2023. Perpanjangan izin ekspor itu diberikan merespons proyek pembangunan fasilitas pemurnian smelter PTFI di Gresik, Jawa Timur yang juga molor hingga tahun depan dari target selesai Desember 2023.

banner 728x250

Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menuturkan, pertimbangan pemerintah memperpanjang masa izin ekspor salah satunya karena progres pembangunan Smelter yang sudah mencapai 61 persen. Perpanjangan izin itu juga telah diputusakn melalui rapat bersama Presiden Joko Widodo. [Republika.co.id]

Pemerintah memperpanjang ijin PT Freeport Indonesia untuk terus mengeksport konsentrat tembaga hingga 2024. Meski Pemerintah menyatakan ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, namun kebijakan ini bertentangan dengan undang-undang dan memperjelas penguasaan SDA di tangan asing.

Sistem kapitalis membebaskan individu/swasta bahkan asing menguasai SDA Indonesia. Padahal di dalam Islam SDA yang sifatnya melimpah termasuk kepemilikan umum. Kepemilikan dalam Islam dibagi menjadi tiga, yaitu (1) kepemilikan Individu; (2) kepemilikan umum, mencakup fasilitas publik, barang tambang yang depositnya melimpah, dan barang yang secara pembentukan mustahil dikuasai individu; dan (3) kepemilikan negara.

Islam menjadikan bahan tambang yang jumlahnya tak terbatas menjadi milik umum dan menetapkan hanya negara yang boleh mengelola untuk dikembalikan hasilnya kepada rakyat dalam berbagai bentuk pelayanan negara kepada rakyatnya.

Syariat melarang individu menguasai dan mengelola barang tambang, seperti tambang garam, migas, nikel, dan barang-barang tambang lain yang depositnya melimpah.

Dalam pengelolaan SDA, Islam memberikan aturan dan rumus baku yang jelas dan gamblang. Pertama, pengelolaan SDA berprinsip pada kemaslahatan umat.

Kedua, kekayaan alam seperti barang tambang, minyak bumi, laut, hutan, air, sungai, jalan umum yang jumlahnya banyak dan dibutuhkan masyarakat, merupakan harta milik umum. Hal ini merujuk pada hadis Nabi ﷺ, “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud).

Ketiga, pengelolaan harta milik umum dapat dilakukan dengan dua cara, yakni (1) masyarakat memanfaatkannya secara langsung, semisal air, jalan umum, laut, sungai, dan benda-benda lain yang bisa dimanfaatkan secara langsung oleh setiap individu. Dalam hal ini, negara melakukan pengawasan agar harta milik umum ini tidak menimbulkan mudarat bagi masyarakat; dan (2) negara mengelola secara langsung. Hal ini dilakukan pada SDA yang membutuhkan keahlian, teknologi, dan biaya besar, seperti barang tambang, dll. Negara dapat mengeksplorasi dan mengelolanya agar hasil tambang dapat didistribusikan ke masyarakat. Negara tidak boleh menjual hasil tambang kepada rakyat untuk mendapat keuntungan. Maka dari itu harga jual kepada rakyat hanya sebatas harga produksi.

Keempat, negara tidak boleh menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan kekayaan alam yang menjadi milik umum kepada individu, swasta, apalagi asing.

Kelima, sektor pertambangan menjadi salah satu pos penerimaan Baitulmal. Pos milik umum ini dikhususkan dari penerimaan negara, seperti fai, kharaj, jizyah, dan zakat. Distribusi hasil tambang hanya dikhususkan untuk rakyat, termasuk untuk membiayai sarana dan fasilitas publik. Seperti fasilitas kesehatan, pendidikan dan sebagainya.

Demikianlah pengelolaan SDA dalam Islam. Hasil pengelolaan tambang yang dikelola berdasarkan syariat Islam akan dinikmati rakyat dengan mudah dan murah. Sementara itu, hasil pengelolaan tambang yang dikelola kapitalisme justru lebih banyak dinikmati kapitalis ataupun korporasi. Wallahu a’lam bi Ash-shawab


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan