Bingkaiwarta, JAKARTA – Memiliki sertifikat hak atas tanah merupakan langkah fundamental untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap aset yang dimiliki. Masyarakat kini dapat mengurus proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat secara mandiri langsung di Kantor Pertanahan (Kantah) terdekat, tanpa harus menggunakan jasa perantara, selama memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, terdapat beberapa dokumen utama yang wajib disiapkan oleh pemohon. Pertama adalah bukti identitas diri yang sah, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai bukti subjek hukum.
Kedua, pemohon perlu melampirkan dokumen yang menjadi dasar perolehan atau riwayat penguasaan tanah, yang dikenal sebagai data yuridis. Dokumen ini dapat berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, atau Surat Keterangan Riwayat Tanah dari desa/kelurahan. Perlu diketahui, dokumen-dokumen tersebut bukan lagi sebagai bukti kepemilikan hak, melainkan menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penelitian dan penetapan hak.
Selain itu, dalam hal tanah diperoleh melalui peralihan hak (seperti jual beli), pemohon juga wajib melengkapi dokumen perpajakan, antara lain Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Alternatif Pembuktian
Dalam kondisi tertentu di mana dokumen tertulis tidak tersedia secara lengkap, pembuktian hak dapat dilakukan melalui mekanisme penguasaan fisik tanah secara terus-menerus, berturut-turut, dan dengan itikad baik selama 20 tahun atau lebih. Hal ini juga harus didukung oleh keterangan saksi yang dapat dipercaya sebagai bahan pertimbangan dalam penelitian data yuridis.
Proses Pengukuran
Selain kelengkapan administrasi, proses pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik melalui kegiatan pengukuran. Sebelum diukur, pemohon wajib memasang tanda batas dan memastikan batas-batas tanah telah disepakati bersama dengan pemilik lahan yang berbatasan langsung. Hal ini dilakukan untuk menjamin kepastian letak dan luas tanah sesuai ketentuan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.
Setelah seluruh tahapan penelitian data yuridis dan fisik dinyatakan lengkap dan benar, Kantor Pertanahan akan menerbitkan buku tanah dan sertifikat sebagai tanda bukti hak yang memiliki kekuatan hukum pembuktian yang kuat.
Biaya dan Layanan
Mengenai biaya, seluruh tarif pendaftaran tanah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 yang dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Masyarakat dapat melakukan simulasi atau menghitung estimasi biaya tersebut melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Untuk memudahkan masyarakat yang mengurus sendiri, Kementerian ATR/BPN juga telah menyediakan loket khusus pelayanan di Kantor Pertanahan. Informasi lebih lanjut maupun pengaduan dapat diakses melalui kanal resmi, seperti Hotline WhatsApp di nomor 0811-1068-0000 maupun aplikasi Sentuh Tanahku.
Dengan melengkapi seluruh persyaratan sesuai aturan yang berlaku, proses sertifikasi diharapkan berjalan lancar, cepat, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam memiliki aset tanahnya. (Abel)













