Bingkaiwarta, KUNINGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas pinjaman/kredit di salah satu Bank BUMN di Kuningan periode 2023–2024.
Tersangka berinisial IS, yang berperan sebagai pihak ketiga atau eksternal, diduga terlibat dalam kerja sama dengan tersangka sebelumnya, TIM (pejabat kredit/relationship manager bank), sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp415.943.690.
Kepala Kejari Kuningan, Ikhwanul Ridwan S, S.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Brian Kukuh Mediarto, S.H., menyampaikan penetapan tersangka baru ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan.
“IS menyiapkan identitas pihak-pihak yang dijadikan debitur fasilitas kredit, kemudian diproses oleh TIM untuk pencairan. Namun, kenyataannya para debitur itu tidak pernah menerima hasil pencairan kredit tersebut,” ungkap Brian dalam keterangan pers di Kantor Kejari Kuningan, Selasa (19/8/2025).
Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IS langsung ditahan oleh penyidik selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan, Jawa Barat.
Dengan adanya pengembangan kasus ini, Kejari Kuningan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. (Abel)














