banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Agama  

Islam Solusi Alternatif untuk kejahatan Seksual

Oleh: Euis Hasanah
(Pegiat Literasi)

Siapa yang tidak geram, aksinya tergolong kejahatan luar biasa. Guru adalah sosok dambaan yang harus ditiru.

banner 728x250

Akan tetapi sosok tersebut tak didapatkan dari seorang Herry Wirawan. Dia adalah seorang guru dan menjadi pelaku tunggal dalam kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat. Dia dituntut hukuman mati dalam persidangan yang digelar pada Selasa 11 Januari 2022. Bukan hanya itu saja, pria berusia 36 tahun ini juga diberi hukuman tambahan berupa kebiri kimia (liputan6.com, 18/1/22).

Dalam kasus di atas tidak dapat dibenarkan oleh norma dan agama. Begitupun dengan kasus pelecehan seperti ini, bukan kali ini saja dilakukan oleh guru atau ustadz yang korbannya sendiri adalah siswi dimana tempat mereka ngajar. Karena tidak ada payung hukum yang membuat efek jera sehingga kasus seperti ini terus terjadi.

Dalam pandangan sekularisme yang memisahkan agama dengan kehidupan dan bernegara. Agama hanya dipandang sebagai pengatur hubungan manusia dengan sang pencipta-Nya, sehingga agama tidak memiliki peran dalam mengatur kehidupan.

Begitupun dalam sistem pendidikan, seharusnya guru adalah menjadi teladan bagi siswa dan siswinya. Tetapi dalam sistem sekuler sekarang orientasi kurikulum yang dijadikan pijakan bukan untuk membangun dasar akidah dan kepribadian Islam akan tetapi lebih mengedepankan materialisme dan hasrat dunia yang penuh dengan tipu daya, sehingga wajar ide-ide yang berkembang dari seorang pengajar adalah serba bebas tanpa mengenal aturan dari sang Kholik.

Dan keadaan dari tatanan sosial serba bebas, sehingga rusaknya tatanan kehidupan dalam hal interaksi antara lawan jenis. Budaya Pacaran menjadi suatu hal biasa, ngumbar aurat menjadi trend dikalangan muslimah dan bercampur baur tanpa ada batasan. Tak ayal kehidupan seperti ini yang membawa dampak buruk dan menimbulkan rangsangan.

Adapun dalam penegakan hukum dalam sistem sekularisme yang diberikan kepada pelaku kejahatan seksual tidak memberikan efek jera. Walaupun dengan kasus Harry Wirawan akan diberikan hukuman mati, itupun tersandung dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Para pegiat HAM tak memberi respon positif bahkan memperjuangkan supaya pelaku tidak dihukum mati.

Begitulah segala permasalahan hidup diserahkan kepada sistem buatan manusia, bukan menyelesaikan masalah tapi nambah masalah. Dengan keadaan seperti itu harus ada sistem alternatif yang bisa menuntaskan problematika saat ini, khususnya kasus dengan perbuatan cabul tersebut.

Islam Sebagai Solusi

Dalam pandangan Islam, manusia diberikan fitrah untuk melestarikan keturunan, yakni disebut gorizah nau. Islam sangat menjaga dalam melestarikan keturunan ini, hubungan gorizah nau boleh dilakukan dalam keadaan terikat hukum syara. Pernikahan yang menjadikan curahan kasih sayang, yang menandakan ada ikatan cinta dengan dasar sakinah, mawaddah dan warahmah.

Kejahatan seksual yang dilakukan oleh Harry Wirawan terhadap santriwati harus mendapat hukuman yang tegas dan juga efek jera. Dalam pandangan Islam pelecehan seksual merupakan terkategori perzinaan, yang pelakunya belum menikah(goiru muhson) dicambuk seratus kali. Sedangkan yang sudah menikah(muhson) mendapatkan sanksi berupa rajam(dilempar dengan batu sampai meninggal). Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah Saw:

خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ

Artinya: “Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untuk mereka (pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam.” (HR Muslim).

Begitupun dengan sistem Islam akan menutup erat perihal segala bentuk yang mengarah keperzinaan. Perempuan yang sudah balig ada kewajiban untuk menutup aurat ketika keluar rumah, ada kewajiban untuk menundukkan pandangan ketika bertemu bukan mahramnya.
Begitu juga Islam melarang untuk campur, baur dengan lawan jenis.

Negara dalam Islam adalah pelindung, hal yang berbau pornografi dan pornoaksi akan ditutup rapat, tak ada celah untuk ditonton apa untuk dinikmati sehingga menimbulkan gejolak gorizah nau muncul. Dan ranah pribadi, seorang muslim haruslah terikat dengan hukum yang Allah gariskan. Sehingga yang ada didalam setiap individu adalah nilai ketakwaan kepada Allah Swt, dan halal-haram jadi standar dalam setiap tindakan.

Tapi sanksi yang tegas tersebut hanya didapat dalam Islam dan tentunya dalam bingkai negara. Dan nyatanya sistem sekuler telah gagal mengatasi pelecehan seksual walaupun hukuman yang diberikan berupa hukuman mati dan kebiri. Sudah saatnya kita kembali sistem yang agung, yakni khilafah.

Wallahu’alam bishshawab.


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!