banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Jaga Warisan Leluhur, Masyarakat Desa Tandula Jangga Sertipikatkan Tanah Ulayat

Bingkaiwarta, SUMBA TIMUR – Di tengah arus modernisasi, masyarakat Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, memilih untuk melestarikan warisan leluhur mereka dengan menyertipikatkan tanah ulayat. Langkah ini diambil untuk memastikan keberadaan mereka diakui secara hukum dan adat istiadat tetap terjaga.

Desa Tandula Jangga dikenal dengan pemandangan perbukitan luas, kuda-kuda yang berlarian, serta rumah adat berpuncak atau Uma Mbatangu. Staf Khusus Bidang Reforma Agraria pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rezka Oktoberia, menekankan pentingnya sertipikasi tanah ulayat sebagai upaya melestarikan adat di tengah perubahan zaman.

banner 728x250

“Pendaftaran tanah ulayat ini bukan untuk mengambil alih, tetapi untuk memastikan hak-hak masyarakat hukum adat tetap lestari. Negara hadir agar warisan tanah leluhur tidak hilang, tidak diklaim pihak luar, dan tetap menjadi identitas budaya masyarakat adat,” ujar Rezka Oktoberia saat menyosialisasikan Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumba Timur pada pertengahan September 2025.

Hasil verifikasi awal Kementerian ATR/BPN menunjukkan 822,3 hektare tanah ulayat di Desa Tandula Jangga telah dinyatakan clear and clean dan siap didaftarkan. Sertipikat ini bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga jaminan bahwa tanah yang diwariskan turun-temurun akan tetap berada di tangan masyarakat adat.

Program sertipikasi tanah ulayat ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang pada tahun 2025 dilaksanakan di delapan provinsi, termasuk Nusa Tenggara Timur. Di Sumba Timur, pendaftaran tanah ulayat dipandang penting untuk menjaga eksistensi adat dan kepastian hak.

Rezka Oktoberia menambahkan bahwa hukum adat dan hukum nasional dapat berjalan beriringan. Sertipikat tanah ulayat menjadi pengikat yang memastikan tanah tidak hanya menjadi simbol budaya, tetapi juga memiliki perlindungan sah di mata negara.

“Kita ingin memastikan tanah ulayat tetap menjadi milik masyarakat adat, menjadi bagian dari identitas, dan terus diwariskan dari generasi ke generasi. Sertipikat adalah bukti sah negara melindungi adat itu sendiri,” pungkasnya. (Abel/hms)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan