banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Jangan Biarkan Tanah Waris Tanpa Sertipikat! Ini Proses dan Dokumen yang Dibutuhkan Menurut Aturan

 

Bingkaiwarta, BATANG – Sertipikat tanah bukan sekadar dokumen, melainkan jejak sejarah, sumber penghidupan, dan jaminan masa depan. Tak jarang tanah mencatat kepemilikan turun-temurun dalam satu keluarga. Oleh karena itu, tanah yang diwariskan ke penerus perlu diurus secara resmi perubahan hak miliknya dalam sertipikat.

banner 728x250

Fenomena yang kerap terjadi di Indonesia adalah tanah diwariskan hanya melalui janji antar keluarga, namun sertipikatnya tidak dialihkan. Proses alih waris hak atas tanah sering dianggap rumit, padahal telah diatur jelas dalam regulasi pertanahan. Ketika pemegang hak atas tanah meninggal dunia, keluarga perlu segera memperbarui status kepemilikan untuk mendapatkan kepastian hukum dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Petugas loket Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Batang, Fiya Pramusinta, menjelaskan bahwa langkah awal pengurusan dimulai dari dokumen dasar keluarga. “Persyaratan biasanya awal dari KTP, KK orang tua. Jika sudah tidak ada, dibutuhkan data ahli waris atau anak-anak. Surat keterangan waris bisa menggunakan format yang disediakan Kantah atau dari desa dengan pengesahan yang sesuai,” ujarnya.

Secara hukum, peralihan hak atas tanah karena pewarisan diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Ketentuan kewajiban pendaftaran diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sedangkan tata cara teknis dan kelengkapan dokumen dijabarkan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.

Ada setidaknya delapan persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup

2. Surat kuasa (jika dikuasakan)

3. Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa (jika ada), yang dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Sertipikat tanah asli

5. Surat keterangan waris sesuai perundang-undangan

6. Akte wasiat notariil (jika ada)

7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang dicocokkan dengan aslinya, beserta bukti SBB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran hak)

8. Bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPh untuk perolehan tanah lebih dari 60 juta rupiah, dan bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran hak)

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, masyarakat dapat mengajukan permohonan peralihan hak di Kantah sesuai lokasi tanah. Petugas akan melakukan penelitian data yuridis dan fisik tanah sebelum mencatat perubahan pemegang hak dalam buku tanah. Tahap akhir adalah penerbitan sertipikat tanah baru atas nama ahli waris, baik secara bersama maupun berdasarkan kesepakatan keluarga.

Khusus bagi pemohon dengan sertipikat analog, akan dilakukan proses alih media menjadi Sertipikat Elektronik terlebih dahulu sebelum diterbitkan. “Kalau yang analog alih media terlebih dulu, kalau sudah sertipikat elektronik bisa langsung dientry,” lanjut Fiya Pramusinta.

Tarif biaya untuk tanah waris dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan Kantah dengan rumus (nilai tanah per m2 x luas tanah m2)/1000. Bagi masyarakat yang ingin melakukan proses ahli waris atau mendapatkan informasi layanan pertanahan lainnya, Kementerian ATR/BPN telah menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang berisi berbagai informasi layanan pertanahan. (Abel/hms)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan