banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Jangan Sampai Salah! Aturan dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah yang Wajib Diketahui Masyarakat

Bingkaiwarta, JAKARTA – Pemecahan bidang tanah merupakan salah satu layanan yang paling banyak diajukan di Kantor Pertanahan. Proses ini diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti pembagian warisan, jual beli sebagian tanah, atau pengembangan kawasan perumahan yang memerlukan pemecahan tanah menjadi kavling-kavling.

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Shamy Ardian, “Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi satu bidang tanah bersertifikat menjadi beberapa bagian, di mana setiap bagian akan memiliki sertifikat sendiri. Setelah pemecahan dilakukan, sertifikat induk tidak lagi berlaku,” ujarnya di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (02/10/2025).

banner 728x250

Pemecahan bidang tanah dapat dilakukan atas permintaan pemegang hak. Satu bidang tanah yang sudah terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa bidang baru dengan status hukum yang sama.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, setiap bidang tanah baru hasil pemecahan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertifikat sebagai identitas baru. Peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, dan sertifikat bidang tanah awal akan diberi catatan mengenai pemecahan tersebut.

Persyaratan Pengajuan Pemecahan Bidang Tanah:

Masyarakat yang ingin mengajukan pemecahan bidang tanah perlu menyiapkan berkas-berkas berikut:

– Sertifikat asli tanah (SHM/SHGB)

– Fotokopi KTP dan KK pemilik

– Surat permohonan pemecahan

– SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir

– Bukti lunas PBB

– Rencana tapak/site plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat (bagi pengembang)

– Akta waris/surat keterangan waris, serta surat kematian pemilik lama (jika tanah dalam status warisan)

Setelah permohonan diajukan, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan membuat peta bidang tanah baru sesuai rencana pembagian. Biaya pengukuran akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, Kantor Pertanahan akan memproses dan menerbitkan sertifikat baru hasil pemecahan.

Larangan Pemecahan Tanah Ulayat:

Perlu diingat, pemecahan bidang tanah tidak dapat dilakukan pada semua jenis hak atas tanah. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan bidang tanah dilarang dilakukan pada tanah ulayat masyarakat hukum adat atas nama perseorangan. (Abel/hms)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan