banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Jaringan Uang Palsu Terungkap di Kuningan, Polisi Buru Dalang Utama

 

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Kasus peredaran uang palsu (upal) semakin meresahkan di Kabupaten Kuningan. Setelah sebelumnya seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tertangkap tangan mengedarkan upal di Pasar Galuh Luragung, Satreskrim Polres Kuningan kembali berhasil membekuk dua pengedar upal di Desa Cileuya, Kecamatan Cimahi, Kabupaten Kuningan.

banner 728x250

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (10/9/2025), Kapolres Kuningan AKBP Ali Akbar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Abdul Azis dan Kasi Humas AKP Mugiono, mengungkapkan identitas kedua pelaku, yaitu R (36), warga Kabupaten Ciamis, dan IP (31), warga Kuningan.

“Dari tangan kedua tersangka, kami menyita barang bukti berupa 3 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 27 lembar pecahan Rp50 ribu, 2 lembar pecahan Rp10 ribu, 2 unit ponsel, uang tunai hasil penukaran sebesar Rp523 ribu, dan satu unit sepeda motor tanpa surat-surat,” jelas Kapolres kepada awak media.

Kapolres menjelaskan, tersangka R berperan sebagai pengedar sekaligus penyimpan uang palsu, sementara IP bertugas membantu R mengedarkan upal tersebut.

“Kedua tersangka dipergoki warga saat bertransaksi di warung-warung kecil. Warga kemudian mengamankan keduanya ke Mapolsek Luragung sebelum diserahkan ke Satreskrim Polres Kuningan,” terangnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan keterkaitan dengan oknum ASN Pemkab Kuningan berinisial RO (26) yang sebelumnya ditangkap di Pasar Galuh Luragung, Kapolres menyatakan tidak ada kaitan antara kedua kasus tersebut, meskipun modusnya serupa, yaitu mengedarkan uang palsu ke toko-toko kecil.

“Uang palsu ini diproduksi menggunakan printer biasa, sehingga perbedaannya dengan uang asli sangat mudah dikenali,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar. Sementara IP dijerat Pasal 56 KUHP Jo Pasal 36 ayat 3 dengan ancaman hukuman yang sama. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan